Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR TETAP PENANGANAN BENCANA INFRASTRUKTUR PEKON YANG
DILAKSANAKAN OLEH MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya perbaikan sarana dan prasarana infrastruktur
pasca bencana di Kabupaten Lampung Barat agar dapat berjalan sesuai
dengan prosedur yang sistematis dan jelas, maka perlu ditetapkan
Prosedur Tetap Penanqanan Bencana lnfrastruktur Pekon yang dikelola
oleh Masyarakat yang diatur dengan Peraturan Bupati Lampung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1931 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437)
sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4723);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah
bebarapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah.
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran
3. Mekanisme Penetapan Bencana
4. Kriteria Penanganan Darurat
5. Sumber Dana dan Besaran Bantuan
6. Mekanisme Penyaluran Dana
7. Mekanisme Pelaksanaan
8. Pengawasan
9. Laporan Pertanggung Jawaban
10. Bagan Prosedur
11. Sanksi
12. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap (Protap) Pelaksanaan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,terkoordinasi dan menyeluruh, maka diperlukan prosedur tetap pelaksanaan penanganan bencana di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: Uu Drt 4/1956; UU 32/2004; UU 24/2007; PP 8/2008; PP 21/2008; Permendagri 46/2008; Peraturan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 tahun 2008; Peraturan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 tahun 2008; dan Perda Bengkulu Selatan 6/2010.
Materi Pokok: Prosedur Tetap (PROTAP) Pe laksanaan Penanganan BencanaDaerahKabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penata Usahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial ditujukan untuk menunjang pencapaian
sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakai:
b. bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah serta untuk melindungi dan kemungkinan
terjadinya resiko sosial;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 20011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah maka perlu diatur
tentang Tata Cata Penganggaran. Pelaksanaan dan Penata Usahaan, Pertanggung
Jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam liuruf a. huruf h
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Caia Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penata Usahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang - Udang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bcbcrapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor40 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 'Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;.
1.KETENTUAN UMUM ; 2.RUANG LINGKUP ; 3.TATA CARA PENGANGGARAN HIBAH ; 4.PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN HIBAH ; 5.PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN HIBAH ; 6.TATA CARA PENGANGGARAN BATUAN SOSIAL ; 7.PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BANTUAN SOSIAL ; 8.PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAI ; 9.MONITORING DAN EVALUASI ; 10.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 9Tahun 2008
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 30 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA/ORGANISASI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN SERTA LEMBAGA/ORGANISASI PROFESI DAN PERSEORANGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2011
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAHUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2011/NO.161
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAHUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib
administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun tata cara pengelolaannya dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negaran Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4430);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
19. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 450).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. HIBAH
4. BANTUAN SOSIAL
5. MONITORING DAN EVALUASI
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
ABSTRAK:
bahwa tata cara pencairan bantuan keuangan perlu disesuaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan keuangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2009.
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan keuangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2009 diubah
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai melaksanakan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1958, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.8 Tahun 1986,PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permenkeu No. 168/PMK.07/2009, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009, Perbup No.46 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengaggaran dan Pelaksanaan, Penatausahaan dan Tata Cara Pemberian, Pelaporan Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
Peraturan ini memiliki 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 26 Tahun 2011
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa Partai Politik adalah suatu wadah yang menjembatani perwujudan partislpasl masyarakat daIam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi nilai kebebasan, kebersamaan, kesetaraan dan kejujuran; Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan terhadap kegiatan dan kelancaran administrasi partai poiitik di Kabupaten Kuantan Singingi melalui bantuan keuangan kepada partai poIitik yang mendapatkan kursi di Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. maka Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi pedu ditinjau dan disesuaikan;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten PeIaIawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan HiIir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902);Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana teIah dilakukan beberapa kaIi perubahan, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4924); Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); Undang - Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang PemiIihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang PemiIihan Umum Anggota Dewan Pemakilan, Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4747); Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Panai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972); Peraturan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok - Pokok Pengeioiaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor1).
Dalam peraturan ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di kabupaten kuantan singingi. Partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten diberikan bantuan keuangan secara proposional, Bantuan diberikan oleh pemerintah daerah setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Diformulasikan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Bagi Masyarakat Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
Belanja Bantuan Sosial Masyarakat bagi Masyarakat
di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011, maka
perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial
Masyarakat bagi Masyarakat di Kabupaten Kebumen
Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Bagi Masyarakat Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011. Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan besaran paling sedikit Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat