Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Bagi Masyarakat Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011. Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan besaran paling sedikit Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat