Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2011

Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Bagi Masyarakat Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Bagi Masyarakat Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011. Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan besaran paling sedikit Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2011 tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Bagi Masyarakat Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
14 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2011
Tanggal Berlaku
14 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.25
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan