PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
DI DAERAH
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah : a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih,
dan bertanggung · jawab untuk memenuhi tuntutan
masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang
dibutuhkan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi
hukum diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi
dan informasi hukum; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum di Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor
Keterbukaan lnformasi
14 Tahun 2008
Publik; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukurn Nasional; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengeiolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Dalarn Negeri dan
Pemerintah Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Bupati, Daerah, Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, Perangkat Daerah, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Informasi, Dokumen Hukum, Informasi Hukum, Sistem informasi hukum, Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pengelola, Website.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
PEMBENTUKAN. BAB IV KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Organisasi,Bagian Kedua Tim Pengelola JDIH. BAB V PENGELOLAAN Bagian Kesatu Umum. BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VII
PEMBIAYAAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 214 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan kewenangan. Dalam upaya memberikan kepastian hukum, mewujudkan standarisasi dan informasi dalam proses pengawasan penzman berusaha di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, perlu mengatur pedoman pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik;
5 . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
10.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mengatur mengenai Ketentuan Umum, Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2023
kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2023/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Penyederhanaan birokrasi dilingkup instansi pemerintah, perlu dilakukan penetaan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan Kab. Panukal Abab Lematang Ilir dan penataan organisasi dan tata kerja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat No 800/7496/OTDA tentang Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 037 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
15 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018
Organisasi - tata kerja - badan pembinaan ideologi pancasila
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2018 (536): 63 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi
pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara,
kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Lampiran file: 93 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 63 dan lampiran hlm 64 sd 93)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2022 (287): 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila secara profesional, tertib, aman, dan lancar, perlu optimalisasi penyelenggaraan pelaksanaan keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2023
layanan informasi publik - badan pembinaan ideologi pancasila
2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2023 (92): 28 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta layanan pembinaan ideologi Pancasila
yang berkualitas, perlu penyelenggaraan layanan informasi publik. Bahwa penyelenggaraan layanan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Lampiran file: 47 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 28 dan lampiran hlm 29 sd 47)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana
prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik,
teknologi, dan partisipasi masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia
sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan
mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur penyelengaraan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
Bangsa dan Negara.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Ruang Lingkup Dan Prinsip Penyelenggaraan
Pendidikan;
3. Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Dan Masyarakat;
4. Satuan Pendidikan;
5. Peserta Didik;
6. Pendidikan Formal;
7. Pendidikan Non Formal;
8. Pendidikan Anak Usia Dini;
9. Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus;
10. Pendidikan Keagamaan;
11. Pendidikan Bertaraf Internasional Dan
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
12. Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing;
13. Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
14. Sarana Dan Prasarana;
15. Evaluasi;
16. Akreditasi;
17. Pengawasan.
18. Wajib Belajar;
19. Partisipasi Masyarakat;
20. Pendanaan Pendidikan.
21. Penyidikan;
22. Sanksi Administratif;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2007.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, dipandang perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019.
Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan Komisi Yudisial untuk periode 5 (lima) tahunyakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2015-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3 dan lampiran hlm 4 sd 92)
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan sesuai dengan kebutuhan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015.
Komisi Yudisial dalam menjalankan tugasnya membentuk Penghubung Komisi Yudisial di daerah sesuai dengan kebutuhan. Pembentukan Penghubung Komisi Yudisial bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 574), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial
ABSTRAK:
Bahwa dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial sehingga perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/- Tahun 2015.
Pemilihan dan penetapan Pimpinan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh Anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat