Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan
pemanfaatan dalam pemanfaatan fasilitas pasar dan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu
dipungut dan diatur Retribusi Pasar ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5058);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) ;12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
PASAR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Ijin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan Sumber
Daya Manusia aparatur Pemerintah di daerah, perlu adanya
pengaturan tentang pemberian ijin belajar kepada Pegawai
Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Banjar;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 18 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang
perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
tentang kenaikan pangkat perlu mengatur tentang kenaikan
pangkat penyesuaian ijazah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b konsideran di atas, ini perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun
2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun
2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; . Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
086/U/2003 ; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banjar Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Ijin Belajar Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Dan Persyaratan Ijin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
3. Ketentuan Lain-Lain;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Dengan berlakunya Perturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Banjar
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pemberian ijin belajar Bagi Pegawai Negeri
Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pembangunan Dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai
ABSTRAK:
Sektor pelayanan di bidang jasa kepelabuhanan
merupakan sektor strategis dalam menunjang
perekonomian daerah. untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor
61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan yang ketentuan
dimuat dalam Pasal 81 Ayat (1) Pembangunan pelabuhan
sungai dan danau oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan
setelah diperolehnya izin dan Pasal 94 Ayat (1)
Pengoperasian pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan
dilakukan setelah diperolehnya izin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai, meliputi maksud dan tujuan pengoperasian; ruang lingkup, lokasi dan wilayah; tata cara memperoleh perizinan; dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 13 Tahun 2015
PEMANFAATAN RUMAH DAERAH MILIK PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, LD.2015/13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Rumah Daerah Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam pasal 55 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu dilakukan pengamanan dan pengendalian pemanfaatan rumah dinas daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengatur pemanfaatan rumah dinas daerah yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan
fleksibilitas ketersediaannya, perlu ditetapkan syarat-syarat dan tata cara penghunian Rumah Daerah Golongan I, Golongan II dan Golongan III
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/M/2001.
JENIS DAN GOLONGAN RUMAH DINAS;
PENAMBAHAN/PERUBAHAN BANGUNAN RUMAH DINAS;
PENSIUNAN PEGAWAI, JANDA/DUDA PENSIUNAN, DAN PENGHUNI RUMAH DAERAH LAINNYA;
SEWA RUMAH DINAS.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BD Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan harga nilai pasar terhadap mineral bukan logam dan batuan, maka
ketentuan nilai pasar mineral bukan logam dan batuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2014, perlu diubah kembali dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2005 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 10);Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 12); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 12).
Ketentuan Nilai Pasar Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 12), diubah kembali sehingga berbunyisebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 12), diubah.
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengeloaan barang Milik Kota, diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam Pengelolaan Barang Milik Kota. Barang Milik Kota sebagai salah satu unsur penting dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar sehingga mampu mewujudkan Pengelolaan Barang yang memenuhi asas-asas dalam pengelolaan Barang Milik Kota Yaitu Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, Efisien dan Akuntabilitas. Berdasarkan Pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pengelolaan Barang Milik Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERPRES No. 11 Tahun 2008; PERPRES No. 54 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan,Wewenang,Tugas dan Fungsi, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengendalian,dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini secara holistik dan integral sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu; bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2012, diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013; PP Nomor 17 Tahun 2010; Perpres Nomor 60 Tahun 2013; Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peletakan dasar ke arah perkembangan, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya untuk pertumbuhan dan perkembangannya agar peserta didik memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Hal tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki tempat yang memenuhi standar kelayakan untuk menyelenggarakan PAUD, dengan status bangunan gedung/tanah yang jelas dan tidak dalam sengketa; b) memiliki peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, dan kemampuan pembiayaan; c) tersedia alat peraga edukasi dan sarana belajar lainnya; d) perizinan, penamaan dan penomoran;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 13 Tahun 2015
Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Perangkat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kab Kuningan tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan: bertaqwa kepada Tuhan YME; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK; tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa; dll. Pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa. Kepala Desa dapat melakukan alih jabatan perangkat desa dalam rangka kelancaran operasional pemerintah desa. Perangkat Desa berhenti karena : meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, PERDA Kab Kuningan No 19 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan PERBUP Kuningan No 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HLM (Penjelasan 2 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat