Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peletakan dasar ke arah perkembangan, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya untuk pertumbuhan dan perkembangannya agar peserta didik memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Hal tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki tempat yang memenuhi standar kelayakan untuk menyelenggarakan PAUD, dengan status bangunan gedung/tanah yang jelas dan tidak dalam sengketa; b) memiliki peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, dan kemampuan pembiayaan; c) tersedia alat peraga edukasi dan sarana belajar lainnya; d) perizinan, penamaan dan penomoran;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat