Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tonase dan Portal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga dayaguna jalan dari kerusakan dipandang perlu melakukan pengaturan penggunaannya; bahwa untuk maksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan peraturan tentang Pembatasan Tonase dan Pemasangan Portal pada jalan-jalan tertentu dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Tonase dan Portal, meliputi; Pembatasan Tonase dan Pemasangan Portal; Ketentuan Dispensasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlengkapan Jalan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan pelaksanaan Otonomi Daerah yang
diikuti dengan penyerahan sebagian kewenangan bidang
Perhubungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam
upaya menciptakan ketertiban lalu lintas guna menjamin
keselamatan di jalan maka diperlukan perlengkapan jalan
yang memadai di wilayah Kota Tegal ; bahwa dalam rangka penataan, pengendalian dan
pengawasan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka Pemerintah Kota Tegal perlu
mengatur ketentuan-ketentuan mengenai perlengkapan
jalan ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf b,
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.60 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.62 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlengkapan jalan, ketentuan pidana, ketentuan penyidika, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2001.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/No.4 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan
Jalan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
mengatur dan menetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 71A Tahun 1993 / 286.2K/841/M.PE/11993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peaturan ini mengatur pungutan daerah atas
penggunaan tenaga listrik. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan
Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Pemeriksaan;
12. Keberatan Dan Banding;
13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
14. Kadaluwarsa;
15. Penyidikan;
16. Sanksi Administrasi;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2001/No.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
penyelenggaraan parkir diluar badan jalan dikenakan pajak;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu mengatur
dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pajak yang dikenakan atas
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang
disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,
termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor
yang memungut bayaran. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan
Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Pemeriksaan;
12. Keberatan Dan Banding;
13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
14. Kadaluwarsa;
15. Penyidikan;
16. Sanksi Administrasi;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2001.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2001
izin - dispensasi - penggunaan - jalan - kabupaten
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin/Dispensasi Penggunanaan Jalan Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penertiban terhadap penggunan jalan Kab. oleh kendaraan - kendaraan maka perlu ditetapkan dalam Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No.105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 9 Tahun 1985; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek ZUbjek Izin / EDispensasi, Ketentuan Penggunaan Jalan, Ketentuan Perizinan, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkqat Penggunaan Jasa, Struktur Dan Besarnya Tarip, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Penghapusan Retribusi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2001.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum baik obyek maupun besarnya tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Kudus Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan,
sehingga perlu disempurnakan; bahwa guna peningkatan pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perlu dilaksanakan pembayaran retribusi parkir secara berlangganan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di
atas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah :
UU No 13 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 27 Tahun 1984; PP No 26 Tahun 1985; PP No 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang istilah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus, Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Kepala Daerah, Pemerintah Daerah, Kalimat Bagian Hukum adalah bagian hukum sekretariat wilayah/daerah Kabupaten Kudus, Kalimat Surat ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besamya j umlah retribusi terutang, penambahan huruf m pada Pasal 1, perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A, perubahan Pasal 21 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Atas Penyelenggaraan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab perlu didukung penyediaan dana baik yang berasal dari sumber PAD, dana Perimbangan, Pinjaman Daerah maupun penerimaan lain yang sah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Prov Kalbar Tingkat 1 No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Angkutan Jalan, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terutang, Masa Retribusi, Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Khusus , Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2001.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peranan penting terutama menyangkut perkembangan antar Daerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan dalam bidang Eko-nomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan dan dalam rangka keselamatan orang dan barang, oleh karena itu perlu dijaga dan dipelihara agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, dengan melakukan penertiban pemanfaatan jalan dan pengen-dalian kelebihan muatan ;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengatur Tertib Peman-faatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1995
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penertiban pemanfaatan jalan, pengendalian kelebihan muatan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2001.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat