PENGELOLAAN APLIKASI PERENCANAAN PROGRAM DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN APLIKASI PERENCANAAN PROGRAM DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 274 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada datadan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan proses perencanaan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu untuk mengembangkan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi sebagai dasar rujukan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan pada setiap proses dan tahapan perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Banten;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.15 Tahun 2004 ;4.UU No.25 Tahun 2004 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 58 Tahun 2005 ;7.PP No.39 Tahun 2006 ;8.PP No.40 Tahun 2006 ;9.PP No. 8 Tahun 2008 ;10.IP No.3 Tahun 2003 ;11.PMDN No.13 Tahun 2006 ;12.PMDN No.54 Tahun 2010 ;13.Perda Prov Banten No. 7 Tahun 2006 ;14.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2007;15.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2010;16.Perda Prov Banten No.8 Tahun 2016;17.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2012;18.PerGub No.80 Tahun 2015
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.aplikasi E-DRPK;4.pengelola aplikasi E-DRPK;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Komunkasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, sekretariat komisi penyiaran indonesia daerah kelas A, layanan pengadaan secara elektronik kelas B, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 29 Tahun 2016
PENERIMAAN – PENYETORAN – TATA CARA - PAJAK DAERAH - ELEKTRONIK
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2016/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah, perlu diatur tata cara penyempurnaan terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan Pajak Daerah dengan memanfaatkan sarana elektronik. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penerimaan Pajak Daerah yang lebih efektif dan efisien perlu dilakukan layanan penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013.
Layanan penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok. Pelaksana penerimaan dan penyetoran Pajak Daerah secara elektronik terdiri dari unsur: Badan; Bank RKUD; Bank Penerima; dan Non Bank Penerima. Dalam rangka penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerjasama dengan Bank Penerima atau Non Bank Penerima. Dalam melakukan pembayaran pajak daerah secara elektronik melalui Bank Penerima atau Non Bank Penerima, Wajib Pajak dapat menggunakan: Kode Bayar yang dilakukan pada layanan e-Samsat Papua; atau Non Kode Bayar yang dilakukan pada layanan e-channel. Dalam rangka penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik, harus dilakukan rekonsiliasi pada hari yang sama atau paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. Dalam rangka penyetoran pajak daerah secara elektronik, Bank Penerima atau Non Bank Penerima melakukan transfer ke Rekening Penampungan Sementara (RPS) pajak daerah pada Bank Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 25 Tahun 2016
penyelenggaraan - diseminasi - informasi - kemitraan - media - dan - lembaga - komunikasi - sosial
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Diseminasi Informasi, Kemitraan Media dan Lembaga Komunikasi Sosial
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.Kominfo/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyelenggarakan diseminasi informasi nasional berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka kerjasama pelaksanaan diseminasi informasi serta pendistribusian bahan informasi nasional
UU No.25 Tahun 1956; UU No.36 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Kepres No.137/P Tahun 2013; Permenkominfo No.17/P/M.Kominfo/03/2009; Permenkominfo No.07/Per/M.Kominfo/6/2010; Permenkominfo No.08/Per/M.Kominfo/6/2010; Permendagari No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Diseminasi Informasi, Kemitraan Media dan Lembaga Komunikasi Sosial dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pengembangan kemitraan media, pelaksanaan komunikasi pemerintah daerah dan diseminasi informasi nasional, sarana prasarana, koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan lembaga komunikasi sosial skala provinsi, evaluasi, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengguna Sarana Telekomunikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD 2016/6 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penggunaan Sarana Komunikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 84 Tahun 2014
PeTUNJUK - PELAKSANAAN - PENYELENGGARAAN - SARANA - KOMUNIKASI - DAN - DISEMINASI - INFORMASI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BD 2014/NO.84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SARANA KOMUNIKASI DAN DISEMINASI INFORMASI
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksnaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Perda Prov. Jabar No. 29 Tahun 2009, Perlu ditetapkan Pergub Jabar tetang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sarana Komunikasi dan Diseminasi.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009 PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; Permen Kominfo RI No. 17/P/M.Kominfo/03/2009; Permen Kominfo RI No. 07/Per/M.Kominfo /6/2010; Permen Kominfo RI No. 08/Per/M.Kominfo/6/2010; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 29 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Petujuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Yang Meliputi: Ketentuan Umum, Evaluasi Persyaratan Administrasi dan Data Teknis Permohonan Izin Penyelengaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi, Koordinasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Koumikasi Sosial Skala Provinsi, Pelaksanaan Komunikasi Daerah dan Diseminasi Informasi Nasional, Pengembangan Kemitraan Media, Evaluasi, Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
13 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 71 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PASER, DINAS CIPTA
KARYA KABUPATEN PASER, DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN
KABUPATEN PASER, DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PASER,
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PASER,
BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN PASER, BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
PERIZINAN TERPADU KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah serta telah dilantiknya Pejabat Struktural pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser, Dinas Cipta Karya Kabupaten Paser, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Paser, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser pada tanggal 20 Agustus 2014, maka secara hukum Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupten Paser, Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Perumahan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Paser, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dihapus; Dalam rangka transisi Tahun 2014, perlu pengaturan
pelaksanaan Anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser, Dinas Cipta Karya Kabupaten Paser, Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kabupaten Paser, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Penanaman Modal dan perizinan Terpadu Kabupaten Paser; Dengan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser Tentang Pengaturan Pelaksanaan Anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser, Dinas Cipta Karya Kabupaten Paser, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Paser, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahn 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Paser melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Paser; Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 53 Tahun 2014
Petunjuk - pelaksanaan - POS - DAN - TELEKOMUNIKASI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD 2014/NO.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN POS DAN TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa rangka pelaksanaan Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Perda Prov. Jabar No. 29 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, perlu ditetapkan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permen Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 29 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pos dan Telekomunikasi, yang meliput: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2014.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan JDIH Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 7 Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Bali;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kpada
masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi
hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan ccpat, perlu
pengelolaan jaringan clokumentasi dan informasi hukum
yang tertata dan terselenggara dengan baik;
c. bahwa Keputusan Gubernur Bali Nomor 436 Tahun 2000
tentang Jaringan Dokumcntasi dan Informasi hukum
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum saat ini
schingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 1 Tahun 2014
Pasal 4 Pengelola JDIH scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan pengelolaan JDIH
Pasal 6 Penataan sistem informasi hukum melali sistem internet/ website sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
Pasal 19 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat