Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu dibentuk Public Safety Center 119 Wonogiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/XI/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 145/Menkes/SK/I/2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 301 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 72 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Sasaran, Pelaksanaan, Prosedur, Pembiayaan, Pengendalian dan Pelaporan terkait Public Safety Center 119 Wonogiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak setiap orang untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi, maka
Pemerintah Daerah turut bertanggung jawab dalam
penyediaan fasilitas infrastruktur pasif telekomunikasi
berupa menara; bahwa penyediaan menara telekomunikasi untuk
memenuhi tingginya kebutuhan masyarakat atas layanan
telekomunikasi dan informasi berimplikasi terhadap
ruang serta dampaknya terhadap lingkungan dan
masyarakat sehingga penyediaan menara telekomunikasi
perlu diatur dan dikendalikan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15
Tahun 2017 tentang Pembangunan Menara
Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat di
Daerah sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah
yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Menara
Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, jenis Menara, Pembangunan Menara, Perizinan Berusaha Pembangunan Menara, Menara Kamuflase dan Penggunaan Serat Optik, Menara Bersama, Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan, Hak dan Kewajiban Penyedia Menara, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2017 dicabut.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Nama Domain Dan Sub Domain
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan nama domain dan sub domain dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan website sebagai media resmi Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai media informasi kepada masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik, alam rangka mewujudkan pelaksanaan e-government, Pemerintah Daerah dapat melakukan optimalisasi pemanfaatan website sebagai media resmi Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai media informasi perlu tata cara pengelolaan nama domain dan sub domain, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, perlu tata cara pengelolaan nama domain dan sub domain Pemerintah Daerah dalam perangkat kewilayahan Kabupaten Maluku Tengah,berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhri dengan dangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan nformatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 50 Tahun 2020; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 51 Tahun 2020; dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 52 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Nama Domain Dan Sub Domain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Penjelasan 5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 9/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online SIngle Submission) di Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka Pemerintah Daerah menggunakan sistem OSS dalam pemberian perizinan berusaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Kabupaten Bangkalan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 201 5;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 1 1 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2 0 18;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. pelaksanaan sistem oss;
3. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017
Permenkominfo No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Permenkominfo No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Permenkominfo No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
Permenkominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelanggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi. agar keberadaan menara telekomunikasi memberikan manfaat, maka pembangunan dan
penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan. dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman, Telekomunikasi dan Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor :
07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Pemerintah Daerah berwenang mengatur penempatan
lokasi menara telekomunikasi dan menetapkan zonazona bagi pembangunan menara diwilayahnya berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan/ atau rencana detail tata ruangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Infortmatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/09; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun
2015.
Pretauran ini mengatur tentang pedoman penataan dan pngendalian menara telekomnukasi. Tujuan dari Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah: mengatur dan mengendalikan pembangunan menara, mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara, mewujudkan menara yang menjamin keandalan bangunan menara sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kesehatan, keindahan, dan keserasian dengan lingkungan, mewujudkan menara yang fungsional serta kejelasan informasi dan identitas, mewujudkan menara telekomunikasi yang menjadi dasar pembangunan menara bersama dengan mengacu pada RTRW dan RDTR. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas : rekomendasi dan perizinan pembangunan menara telekomunikasi, pembangunan menara baru, penempatan lokasi dan bentuk menara bersama, persyaratan Teknis Pembangunan Menara, penggunaan menara, monitoring, evaluasi dan pengendalian, evaluasi Cell Plan, jaminan Keselamatan. Setiap penyelenggara pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi wajib memiliki izin dari Bupati. Untuk memperoleh Izin Penyelenggara Menara Telekomunikasi pemohon wajib menyertakan: IMB Menara, Izin Gangguan, Izin Operasional Menara Telekomunikasi. Pembangunan menara baru hanya diperbolehkan pada : zona cell plan menara baru, zona cell plan menara eksisting ketika tower-tower eksisting sudah dipergunakan secara bersama sama oleh minimal 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi, zona cell plan menara eksisting ketika tower-tower eksisting tidak bisa memenuhi kebutuhan teknis berupa kecukupan ketinggian dari menara baru yang hendak dibangun. Pemerintah Daerah berhak untuk menentukan bentuk menara yang akan
dibangun oleh pemohon menara. Bentuk desain menara kamuflase wajib disampaikan oleh pemohon izin kepada Pemerintah Daerah untuk memperoleh pengkajian. Setiap menara wajib dilengkapi dengan identitas atas kepemilikan dan penggunaan menara yang meliputi : nama pemilik menara, lokasi dan koordinat menara, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan menara, penyedia jasa konstruksi, beban maksimal menara. Sebelum menara telekomunikasi dibangun, penyedia menara telekomunikasi wajib mengadakan sosialisasi kepada masyarakat disekitar radius 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari ketinggian menara dengan melibatkan Lurah atau Kepala Desa dan Camat setempat. Penyedia Menara telekomunikasi wajib menyediakan jaminan keamanan dan keselamatan lingkungan disekitar bangunan menara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan SPBE untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan non pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 19 Tahun 2016; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 95 Tahun 2018; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan, kebijakan, kelembagaan, sistem informasi, infrastruktur tik, anggaran biaya, pembinaan, pengawasan dan pengadilan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
SKPD penyelenggaraan SPBE diharuskan menyesuaikan dengan Peraturan Walikota ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Walikota ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS -PERDA KABUPATEN BANGGAI NOMOR 29 TAHUN 2001
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.11, TLD No. 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN POS DAN TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, dimana masih ada jenis jasa pelayanan yang menjadi objek retribusi yang belum diatur didalamnya, sehingga terhadap peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 198; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 29 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi diubah sebagai berikut : 1). Diantara ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 1a dan diantara angka 4 dan 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a dan diantara 6 dan angka 7 disisipkan 11 (sebelas) angka yaitu angka 6a, 6b, 6c, 6d, 6e, 6f, 6g, 6h, 6i, 6j dan angka 6k; 2) Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 3).Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah; 4). Diantara ketentuan BAB XIX dan XX disisipkan 1 (satu) bab yaitu BAB XIX A dan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 24A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengelolaan Komunikasi Publik
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat