Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuia perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia serta UUD 1945, perlu adanya pebgakuan terhadap masyarakat hukum adat.
dalam peraturan ini diatur mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, pengakuan, kesejahteraan dan non diskriminasi, keberlanjutan lingkungan, pertisipasi dan transparansi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, agar pelaksanaan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor11 Tahun 2000; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman bagi penyelenggaraan usaha pariwisata meliputi: jenis usaha pariwisata; pendaftaran usaha pariwisata; masa berlaku TDUP; hak, kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; dan pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan memiliki peran strategis guna menunjang pembangunan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah berdasarkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berwibawa di daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan, pemerintah daerah perlu mendorong terwujudnya destinasi wisata yang maju, berkembang, berkelanjutan dan terpadu serta dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah; bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2009, pemerintah kabupaten berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 67 Tahun 1996;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; prinsip penyelenggaraan kepariwisataan; kewenangan; usaha pariwisata; hak dan kewajiban; larangan; badan promosi pariwisata daerah; pendaftaran usaha pariwisata; pembinaan, pengawasan, dan penghargaan; serta kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
24 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 215
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mendudukan atau Momborehu Pu'utobu dan Pengangkatan Toonomotuo Pabitara Tolea dan Posudo Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa kebijakan tentang pengangkatan, pemberhentian, perlindiungan, pengawasan Pemangku Adat dalam hal ini Pu'utobu, Tonomouto, Pabitara, Tolea dan Posudo perlu dilakukan dalam regulasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (1); UU No 11 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan, Persyaratan dan Tugas; Pengangkatan dan Penetapan; Pemberhentian; Pergantian; Pengawasan; Perlindungan; Ketentuan Biaya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
144
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2018-2025
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2016.
KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN.
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN.
PRINSIP, VISI, MISI KONSEP DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN.
STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN.
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN.
PEMBIAYAAN DAN PENGELOLAAN.
RIPPARKAB Tahun 2018-2025 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
RIPPARKAB Tahun 2018-2025 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dalam kondisi Force Majeure.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumenep
Tahun 2018-2025.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025; 4. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Dan Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumenep meliputi pembangunan:
a. destinasi pariwisata;
b. pemasaran pariwisata;
c. industri pariwisata; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
113 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah
ABSTRAK:
UUD Negara Republik Indonesia 1945 memberi amanat untuk memajukan kebudayaan dan identitas daerah yang tumbuh dan berkembang di masyarakat sebagai upaya untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Arus globalisasi dapat menimbulkan pergeseran nilai dan karakter kebudayaan dan identitas daerah yang tumbuh dan berkembang di
Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara berkewajiban memajukan Kebudayaan dan Identitas Daerah untuk memperkokoh jatidiri bangsa dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk memajukan Kebudayaan dan Identitas Daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional dan jatidiri bangsa, maka diperlukan pengaturan
tentang Kebudayaan dan Identitas Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.5 Tahun 2017
Dalam peraturan diatur tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah, termasuk mengatur juga tentang: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Wujud Kebudayaan Daerah dan Identitas Daerah; Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah; Bina Budaya Nusantara; Data dan informasi; Peran Serta Masyarakat dan Dewan Kebudayaan; Penghargaan; Pembiayaan; Penyelesaian perselisihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 10 ayat 94) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 20 ayat (3) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaian arsitektur tradisional dan ornamen khas Daerah pada bangunan publik yang telah berdiri dan yang
akan dibangun di Desa, Kecamatan dan Kabupaten diatur dengan Peraturan Bupati; Pasal 31 bahwa Ketentuan mengenai penyediaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pasal 35 ayat (6) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/2018, No Reg Perda 4/2018, TLD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa kepariwisataan di Kabupaten Brebes mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Bahwa kepariwisataan di Kabupaten Brebes dilakukan secara sistematis terencana terpadu dan berkelanjutan serta dikembangkan sesuai potensi dan perannya didasarkan kepada norma agama, budaya, kekayaan alam, peninggalan sejarah untuk mewujudkan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi dlam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, pemerataan, keadilan, dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan potensi yang ada. Bahwa untuk mendukung dan memberikan kepastian hokum bagi kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Brebes diperlukan pengaturan kebijakan yang sesuai dengan UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaas Kitab UU Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana. Peraturab Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Keahlian di Bidang Pariwisata. Perda Provinsi Jawa Tengah No.10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Jawa Tengan Tahun 2012-2027. Perda Kabupaten Brebes No.8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perda Kabupaten Brebes No.2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2010-2030. Perda Kabupaten Brebes No.3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No.3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Brebes. Perda Kabupaten Brebes No.6 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Brebes.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Azas, Fungsi Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Daya Tarik Wisata, Pembangunan Kepariwisataan, Usaha Pariwisata, Hak Dan Kewajiban, Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaa, Pelaporan, Kerjasama Pengelolaan Dan Pengembangan Pariwisata, Sanksi Adminstratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kepariwisataan Belitung Timur yang berkelanjutan dan berdaya saing dunia sebagai penggerak perekonomian lokal, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan kepariwisataan agar tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kekayaan alam, peninggalan sejarah, seni, karakteristik daerah dan kelestarian alam yang dimiliki daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2010; Permenpar No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung Timur No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung Timur No. 13 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung Timur No.1 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung Timur No.37 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung Timur No.5 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu diatur mengenai Asas, Fungsi dan Tujuan Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kepariwisataan didaerah, pembangunan kepariwisataan dan kawasan strategis, usaha pariwisata, pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, hak, kewajiban dan larangan, Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah, pendanaa, peran masyarakat, penanaman modal, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
45 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat