Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum
ABSTRAK:
Bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam memajukan kesejahteraan umum, untuk meningkatkan fungsi jalan sebagai salah satu prasarana transportasi perlu diselenggarakan pemberian nama jalan dan sarana umum untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberian nama jalan dan sarana umum, maka diperlukan pengaturan tentang pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2024-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 11 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 14 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2024-2043,dengan sistematika:Ketentuan umum;Ruang lingkup penataan ruang wilayah;Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;Rencana struktur ruang wilayah kabupaten;Rencana pola ruang wilayah kabupaten;Kawasan strategis;Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;Kelembagaan;Hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang;Penyelesaian sengketa;RDTR;Pendanaan;Ketentuan penyidikan;Ketentuan pidana;Ketentuan lain-lain;Ketentuan peralihan;Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
313 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor Perdagangan adalah
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kemandirian dan
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan daya saing antar pelaku usaha, perlu
mendorong sinergi antar pelaku usaha perdagangan agar
dapat tumbuh berkembang serasi, saling memerlukan,
saling memperkuat serta saling menguntungkan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2
Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum yang ada, sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendirian, Penataan dan
Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan Berusaha, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Monitoring Evaluasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018 dicabut.
38 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa pemuda merupakan bagian penting dari proses
pembangunan daerah, sebagai kekuatan moral kontrol
sosial, pelestari budaya dan agen perubahan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan karakteristik Pemuda
Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkarakter maju, berdaya
saing tinggi, dan tangguh diperlukan pembangunan
kepemudaan;
c. bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian
hukum dalam pembangunan kepemudaan di Daerah
Istimewa Yogyakarta perlu dibentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Fungsi, Karakteristik, dan Arah Pelayanan Kepemudaan; Tugas Pemerintah Daerah; Perencanaan; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Pelayanan Kepemudaan; Kerja SAma; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Data dan Informasi;Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Jumlah Halaman: 25 HLM; Penjelasan: 14 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
32 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan
Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pertanggungjawaban Laporan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara wajib
dilestarikan, ditanamkan, dan diimplementasikan dalam
berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara; bahwa untuk mengantisipasi potensi penurunan dalam
pengamalan nilai-nilai Pancasila, untuk menjaga serta
meningkatkan kerukunan hidup bermasyarakat, dan
meningkatkan rasa cinta tanah air perlu dilakukan
Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman
bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan urusan
pemerintahan umum berupa pemantapan pengamalan
Pancasila dan pembinaan Wawasan Kebangsaan, perlu
menetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PIP dan PWK, Materi PIP dan PWK, Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Kerja Sama, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan, perlu memperhatikan keseimbangan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka dapat memperoleh rumah yang layak dan terjangkau beserta sarana, prasarana, serta utilitas yang memadai;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD memiliki wewenang untuk menyusun dan menyempurnakan Peraturan Perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-4. Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6081);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-7. Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB V PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
BAB VI PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB VII PENYEDIAAN TANAH
BAB VIII PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB IX TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAB X POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT DAN KEARIFAN LOKAL
BAB XI KETENTUAN PERSYARATAN
BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII LARANGAN
BAB XIV PENYIDIKAN
BAB XV KETENTUAN PIDANA
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
41 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja Daerah merupakan bentuk kewajiban Pemerintah Daerah
untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah secara tertib,
taat pada peraturan perundang-undangan, transparansi, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja Daerah secara substantif telah dilakukan sebagai salah satu
bentuk evaluasi kesesuaian antara anggaran dan realisasi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. Neraca;
d. Laporan operasional; e. Laporan arus kas; f. Laporan perubahan ekuitas; dan g. Catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat Kota Bandar Lampung, maka perlu
dilakukan upaya peningkatan kualitas hidup manusia baik jasmani maupun rohani, yang
salah satu upayanya melalui pembangunan di
bidang Keolahragaan; bahwa pembangunan di bidang Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus mampu menjamin pemerataan akses terhadap kegiatan Olahraga, peningkatan mutu kualitas kebugaran dan kesehatan masyarakat, serta efisiensi manajemen Olahraga secara berkelanjutan dalam mewujudkan Prestasi
Keolahragaan baik di tingkat regional, tingkat
nasional maupun tingkat internasional; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6460);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Noomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 212).
Penyelenggaraan Keolahragaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
Halaman : 25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat