Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian Daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian, yang sekaligus pembinaan ke arah timbulnya rasa tanggungjawab para Pemegang Kas, Pengelola Barang Daerah, Pegawai Negeri Sipil bukan Pemegang Kas dan Pihak Ketiga merupakan hal yang sangat penting, perlu dilakukan pengaturan terhadap Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan majelis pertimbangan TP-TGR keuangan dan barang daerah, ruang lingkup, informasi kerugian daerah, penyelesaian tuntutan perbendahraan dan tuntutan ganti rugi, kedaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, asuransi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2003
RENCANA - TATA RUANG - WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di daerah Kab. Batang Hari dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan perlu disusun rencana tata ruang wilayah; dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, masyarakat dan atau dunia usaha; Dengan ditetapkannya PP No. 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan kedalam rencana tata ruang wilayah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Batang Hari.
UU NO. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 3 Tahun 1972; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 20 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 24 tahun 1992; UU NO. 23 tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU NO. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 47 Tahun 1997.
Perda ini mengatur tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Ruang Lingkup; Asas, Tujuan dan Strategi; Struktur dan Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
42 hlmn; 4 hlmn pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 13 Tahun 2003
Pokok-pokok - Pengelolaan - Keuangan - Daerah - perubahan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Thaun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, belum semuanya mempedomani ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan kembali; Penyempurnaan Peraturan Daerah dimaksud perlu dilakukan Perubahan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 17 Tahun 2000; Keppres No. 18 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2003.
Mengubah Ketentuan Pasal 58; Mengubah Ketentuan Pasal 59; Disisipkan 1 Bab diantara BAB XI dan BAB XII yaitu BAB XI A
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Indramayu No.24 Tahun 2003 Seri D.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2003/ No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menampung dan mengantidsipasi perkembangan aspirasi masyarakata guna membrrikan landasdan hukum bvagi npelaksana pengelolaan hutan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU BNo. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2003; PP No. 104 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otobnomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabunmi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 TRahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Prinsip Dasar, Maksusd da tujuan, Ruang Lingkup Dan Status Kawasan Hutan, Pentapan Lokasi, Kelembagaan, Kesepakatan, Pengelolaan, Ketentuan Berbagi, Hak Dan Kewajiban, Pengendalian, Pembatalan Kesepakatan, Ketentuan Peralihan,Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/NO.8 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagai Pedoman Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 1989; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, usaha ketenagalistrikan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, rencana umum ketenagalistrikan daerah, pembangunan kelistrikan daerah, penerimaan daerah, lingkungan hidup dan keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan, inspektur ketenagalistrikan, penyelidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di Kabupaten Murung Raya harus
mampu mendayagunakan semua potensi sumber dana
pembangunan yang tersedia untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari
Pihak Ketiga secara ikhlas dan tidak mengikat serta
perolehannya tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik berupa uang atau
yang disamakan dengan uang maupun barang, baik
merupakan barang bergerak maupun tidak bergerak.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03
Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA DAN BENTUK SUMBANGAN;
BAB III
PERSETUJUAN;
BAB IV
PENGELOLAAN;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Operasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya Pengelolaan Izin Trayek dan Izin Operasi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan Retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa,. Prinsip dalam menetapkan Struktur dan besarnya tarif, Tata Cara dan syarat Untuk Mendapatkan Hak Sewa,,. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat Retribusi terutang,. Tata cara Pemungutan, . Tata Cara Pembayaran,. Tata Cara Penagihan,. Pengurangan, Keringanan,. dan Pembebasan Retribusi,. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,. Tata Cara Penyelesaian Keberatan,. Tata Cara Penghitungan, Pengembalian Kelebihan Bayar retribusi,. Sanksi Administrasi, .Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,. Ketentuan Lain-lain,. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya pengelolaan usaha pelayanan pemenuhan kebutuhan air minum yang bersih dan sehat guna kesejahteraan masyarakat dipandang, perlu menata kembali Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kendal ; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 3 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Air Min um sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kendal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah
Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sifat dan tujuan PDAM, tempat kedudukan, modal, pengurus, direksi, badan pengawas, kepegawaian, tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi, tarip, tahun buku dan laba, pemeriksaan, pembubaran, ketentuan peralihan. dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 3 Tahun 1986 dicabut
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat