Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2003

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sifat dan tujuan PDAM, tempat kedudukan, modal, pengurus, direksi, badan pengawas, kepegawaian, tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi, tarip, tahun buku dan laba, pemeriksaan, pembubaran, ketentuan peralihan. dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
18 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2003
Tanggal Berlaku
22 Desember 2003
Sumber
LD.2003/No.14
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 3 Tahun 1986

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan