tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGER1 SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, uang representasi merupakan salah satu komponen biaya perjalanan dinas yang hanya diberikan kepada Pejabat Negara, Eselon I, dan Eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, tidak termasuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a, serta dengan memperhatikan prinsip ketersediaan anggaran dan efisiensi dalam penggunaan belanja daerah, Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2015, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Bupati Buton Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Buton.
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2015
PEMBENTI'KAN TIM AIILI DINAS XESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM AHLI DINAS KESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan masalah
kesehatan lingkup Kabupaten Jeneponto, maka
dipandang perlu membentuk Tim Ahli Dinas Kesehatan
Kabupaten Jeneponto;
bahwa Tim Ahli Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto
sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah
Pejabat Fungsional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 18221;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
t999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor L69 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 7999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran
b.
c.
2.
m"#,r*H*$
ffm*"T"ffi :,fd;j'ffi5JtrJ#;ffi;ffi RePublik Indc
ffi,ilr;N"g** RePublik Int
5. Undang-Undang Nomor
-
33 Tahun 2004 tentang
Perimbang*-ti""angan *t** p*metintttt Pusat dan
pemerintah ffi;Ji*-t**u**" NesTa Republik
Indonesia tur""' zOo4 NomorDE' t"*t'ttan lemba-ran
Negara n"pt.rnilf" rttaltt""l* Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 Pencabutan
peraturan pemJ-intarr pengganti undang-undang Nomor
4 Tahun 2Oo9 tentamg Perubahan Atas Undang-Undang
Nornor go t^h.r,s 2a6z &ntang Komisi pemberantasan
Tindak Fidana KoruPsi;
7. Undang-Undang Nomor 12 ?ahun 2AL1 tentang
Fembentukan Peraturan Perundang-Undangan
{Lembaran l*gur* Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a);
g. undang-Undang Nomor 5 Tahun 2ot4 tentang Aparatur
sipil N*g*r" ll,embaran Negara Rqrub]ik Indonesia
Tahun i11'4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 523a);
g. peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tatrun 2OO5 tenta"ng Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
{L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Irlomor 165, Tambahaa Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a593);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2AOT tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten I Kota {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2AAT Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi.a Nomor a7371;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2OA7 tentang Organisasi Perangkat Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA7
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a7a\;
12. Peraturan PemerintaJr Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
{Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara. Republik
Indonesia Nomor 5135);
Menetapkan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OA7
tentang Petunjuk Teknis Penataan
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2OO7);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Nomor 971IMENKES/PER lxl/ 2OO9 tentang Standar
Kompetensi Pej abat Struktural Kesehatan;
1,5. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1
Tahun 20OB tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2008 Nomor L87l;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2OO8 Nomor 189);
17. Perafiran Bupati Jeneponto Nomor 74 Tahun 2OO9
tentang T\rgas Pokok, Fungsi dan Rincian T\rgas
Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2AOg Nomor 228l.
PERATURAN BUPATI JENEPONTO TENTANG
PEMBENTUKAN TIM AHLI DINAS KESEHATAN
KABIJPATEN JENEPONTO
a.
b.
c.
d.
BAB I
I(BIENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kabupaten Jeneponto;
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyenenggara Pemerintatran Daerah;
Bupati adalah Bupati Kabupaten Jeneponto;
Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah
yang bertanggungjawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretaris Daerah,
Sekretariat SPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan,
Kelurahan sesuai dengan Kebutuhan Daerah;
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Jeneponto;
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto;
Tim Ahli adalah Tim Ahli Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto;
Pejabat Fungsional adalah Pejabat Fungsional Umum dan tertentu
di Bidang Kesehatan;
e.
f.
o
h.
Organisasi
Republik
Indonesia
1.
j.
SDM Kesehatan adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan;
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggu.ng jawab, wewena.ng dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam
suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
BAB II
BIDANG. BIDANG TIM AIILI DINAS KESEIIATAN
Pasal 2
Bidang - Bidang Tim Ahli Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto terdiri dari :
1. Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
dan SDM Kesehatan;
Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Penelitian dan Pengembangan Program
Inovasi Kesehatan;
Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Pembiayaan;
Tim Ahli Dinas Kesehatan Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan
Pemberdayazln M asyarakat;
5. Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peraturan Perundang-Undangan dan
Standar Operasional Prosedur.
BAB III
URAHIT TUGAS TIM AIILI DINAS KESEIIATAN
Bagian Kesatu
Tim Ahli Diaas Kesehatan Bidang Peningkatan l(apasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan
Pasal 3
(1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
dan SDM Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada
Kepala Dinas Kesehatan yang tidak menjadi bidang tugas Pejabat
Struktural Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas.
(2) Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan dan SDM Kesehatan sebagai bahan kajian dan analisis;
b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Kerja
Dina-s Kesehatan tentang perkembangan dibidang Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka
menunjang efektilitas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
d. Mengkaji dan mengalisis masukan, saran tanggapan dan laporal
masyarakat, serta media massa atas Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan
dibidang Peningkatan Kapsitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
e. Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
f. Menrmuskan saran, masukan, dan pertimbangan berupa telaahan staf
atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
2.
3.
4.
g. Melaksan4., tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
Bagian Kedua
Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Penetitian dan Pengembangan
Program Inovasi Kesehatan
Pasal 4
(1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Penelitian dan Pengembangan Program
Inovasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada fepala
Dinas Kesehatan yang tidak menjadi bidang tugas Pejabat Struktural
Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas.
(2) Uraian Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Penelitian dan Pengembangan
Program Inovasi Kesehatan sebagai bahan kajian dan analisis;
b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Ke{a
Dinas Kesehatan tentang perkembangan dibidang Penelitian dan
Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka
menunjang efektifitas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang
Penelitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
d. Mengkaji dan mengalisis masukan, sara.n tanggapan dan laporan
masyarakat, serta media massa atas Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan
dibidang Penelitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
e. Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Penelitian dan
Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
f. Men-rmuskan saran, masukan, dan pertimbangan berupa telaahan staf
atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Penelitian
dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
g. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
Bagiaa Ketiga
Tim Ah"li Dinas Kesehatan Bidang Pembiayaan
Pasal 5
(1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Pembiayaan mempunyai tugas
member:ikan telaahan kepada Kepala Dinas Kesehatan yang tidak menjadi
bidang tugas Pejabat Struktural Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas.
(2) Uraian T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Pembiayaan sebagai bahan
kajian dan analisis;
b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Kerja
Dinas Kesehatan tentang perkembangan dibidang Pembiayaan;
c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka
menunjang efektihtas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang
Pembiayaan;
d. Mengkaji dan mengarisis masukan, saran tanggapan dan laporan masvarakat, serta media massa atas Kebijakan fepafi Dinas Kesehatan dibidang pembiayaan;
e. Melaksanakan kqiian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang pembiayaan;
f. Merumuskan saran, masukan, dan pertimb-angan berupa telaahan staf atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Pembiayaan;
g. Melaksan+"" tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
Tim Ahlt Dinas rk".h:tTri"3rH:r$3li,rgr"ran mutu pelayanan
Kesehatan dan Pemberdeyaan Masyarakat
Pasal 6
{1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peningkatan mutu pelayanan
Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Kepala Dinas Kesehatan yang tidakmenlaai bidang tugas
Pejabat struktural Dinas Kesehatan dan uprD puskesmai.
(2) uraian T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Peningkatan mutu Pelayanan
Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai bahan kajian dan
analisis;
b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Kerja
Dinas Kesehatan tentang perkembangan dibidang Peningkatan mu[u
Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka
merar.lnjang efektifitas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang
Penfngkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan
Masyarakat;
d. Mengkaji dan mengalisis masukan, saran tanggapan dan laporan
masyarakat, serta media massa atas Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan
dibidang Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan
Masyarakat;
e. Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepa1a Dinas Kesehatan dibidang Peningkatan mutu
Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
f. Menlmuskan saran, masukan, dan perLimbangan berupa telaahan staf
atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang
Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan
Masyarakat;
g. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
Bagian Kelima
Tim Ahilfl Dinas Kesehatan Bldang Peraturan Penrndang -Undangan dan
Standar Operasional Prosedur
Pasal 7
{1} Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peraturan Perundang -Undangan dan
Standar Operasional Prosedur mempunyai tugas memberikan telaahan
MerrgumpulkanbahandandatadibidangPeraturanPerundangUndangana",st*a*operasionalProsedursebagaibahankajian
*il"r"ffi*llf; monitoring situasi dan kondisi yang ada di unit Keda
Dinas Kesehatan tentang p"rt "*t*gan dibidang Peraturan Perundang
-Uira".rg.t dan Standar Operasional Prosedur;
Melaksanakanevaluasi*"*,,k*"danlaporandalamrangka
menunjangefektifitastugasKepalaDinas^KesehatandiBidang
peraturan pu.rrrraurg -undang*tt a.t standar operasional Prosedur;
Mengkaji dan rnenfatsis masukan, sarall tanggapan dan- laporan
masyarakat, serta *"dia massa atas Kebijakan Kepala Dinas^Kesehatan
dibidang Peraturan Perund.ang-Undangan dan Standar Operasional
Prosedur;
Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peraturan Perundang -
Undangan dan Standar Operasional Prosedur;
Merurnuskan saran, *""rk"tt, dan pertimbangan berupa telaahan staf
atas rancarlgan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peraturan
Perundang -Undangan dan Standar Operasional Prosedur;
Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
BAB tV
wttr EIIAIIG, KEWAJIBAII, DAt{ TAI{GGI tVG .TAWAB
Bagian Kesatu
Wewenang Ttm Ahli
Pasal 8
(1) Tim Ahli Dinas K,esehatan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai
wewenang untuk melakukan konsultasi koordinatif dengan Pemerintah
Pusat, dan Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Keq'a Pelangkat Daerah
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mencari masukan,
saran dan pendapat dari Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, danf atau satuan Keq'a Perangkat Daerah sesuai dengan substansi tugasnya.
Bagian Kedua
Kewajiban Tim Ahli
kepada Kepala Dinas Kesehatan y1{1g Id"F menjadi bidang tugas Pejabat
Strukturaf Oinas-Kesehatan dan UPTD Puskesmas'
(2)UraianTugassebagaimanadimaksudpadaayat{1)sebagaiberikut:
Pasal 9
Tim Ahu Dinas Kesehatan wqiib mentaati segala peraturan perundang- undangan yan8 leerlaku, menjagi kerahasiaan u"g.t* bentuk data/informaoi, serta melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab.
b.
c.
d.
e.
f.
CT b.
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Tim AhIi
Pasal 1O
Tim Ahli Dinas Kesehatan bertanggung jawab penuh atas kebenaran telaahan, masukan, sara.n dan pend"["t y"rg disampait "r, t "p.da Kepala Dinas Kesehatan.
BAB V
KEPEGAUIAIAN DAN KRITERIA KETUA TIM ATILI DINAS KESEHATAN
Bagian Kesatu
Kepegawaian Tim AhIi Dinas Kesehatan
Pasal 11
(1) Setiap Bi.dang Tim Ahli Dinas Kesehatan diketuai oleh pejabat Fungsional AhIi Seniror yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Anggota Tim Ahli Dinas Kesehatan diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3) Tim Ahli Dinas Kesehatan adalah berasal dari pejabat fungsional umum
dan tertentu dibidang kesehatan.
(a) Tim AhIi Dinas Kesehatan dapat ditugaskan untuk melakukan kegiatan
pada unit kerja Dinas Kesehatan dalam rangka kebutuhan tenaga dan
memenuhi angka kreditnya.
(5) Proses kenaikan Pangkat Tim Ahli Dinas Kesehatan sesuai dengan
ketentua:n Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Bagiaa Kedua
Kriteria Ketua dan Anggota Tim AhIi Dinas Kesehatan
Pasal 12
(1) Ifuiteria atau syarat untuk diangkat sebagai ketua Tim Ahli Dinas
Kesehatlan sebagai berikut:
a. Pergawai Negeri Sipil;
b. Pangkat serendah- serendahnya Penata TK.1 (III/d);
c. Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana / Strata I (S1);
d. Me4punyai integritas dan kompetensi dibidangnya; dan
e. Pernah menduduki Jabatan Struktural minimal jabatan Esekrn III.b
atau Kepala UPTD Puskesmas dan Pejabat Fungsional yang setara dan
mernpunyai keahlian dibidangnya.
(2) Kriteria atau syarat untuk diangkat sebagai Anggota Tim Ahli Dinas
Kesehatan sebagai berikut:
a. Pergawai Negeri Sipil;
b. Pangkat serendah- serendahnya Penata Muda Tk.l $II/bl;
c.
d.
e.
Pendidikan serend'ah-rendahnya Sarjana { lo"* I ($1};
Mempunyai integriLs dan kompeterisi dibidangnva; dan
pernah merra.ral;-:;;*' il..,f,;; minimal jabatan Eselon lv'b
dan pejabat Fungsional y".g;**r" dan mLmpunyai keahlian
dibidangnYa.
Apabila terjadi kekeliruan dalan penetapan peraturan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestin
Pasal 14
Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya/diundangkan'
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengUndanga' Peraturan
firpati itil dengan penempatalnya datam Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2015
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - unit - pelkasana - teknis - pendidikan - dan - pelatihan - olahraga - pelajaran - pada - dinas - pemuda - olahraga - kabupaten - bogor
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas teknis dinas dan melaksanakan ketentuan Pasal 282 yat (2) Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008 maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Pendidikan Dan Pelatihan Olahraga Pelajar Pada Dinas Pemuda an Olahraga Kab BOgor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Ka Bogor No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketetuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBAR DAERAH PROV SULAWESI SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 239) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 240);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 11);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008- 2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008, Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 274);
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 268);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 269);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 274);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG
BAB IV FASILITAS TEMPAT KHUSUS UNTUK MEROKOK
BAB V PENYELENGGARAAN
BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X PENGHARGAAN
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2015
33
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengangkatan Badan Pengawasan Pada Perusahaan Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kata Palopo, maka perlu mengatur tata cara pengangkatan Badan Pengawas pada Perusahaan Daerah Kata Palopo yang ditetapkan dengan Pereturen \Valikota Pelopo,
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Per bendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Per-aturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubaha Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 9)
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN BADAN PENGAWAS PADA PERUSAHAAN DAERAH KOTA PALOPO.
BAB 1 KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalarn Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kata adalah Kata Palopo. 2.Pemerintah Kata adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemetuitahan daerari y1111g memimpin pcleksanaan urusan pcmerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang Penanaman Modal Daerah. 5. Perusahaan Daerah Kata Palopo yang selanjutnya disingkat PD-Kata Palo po adalah Sadan Urah yang bergerak dalam bi dang usaha tertentu. 6. Sadan Pengawas adalah organ Perusahaan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan Perusahaan Daerah. 7. Pegawai adalah pegawai Perusahaan Dae rah Kota Palo po 8.Panitia Seleksi adalah Panitia seleksi calon Sadan Pengawas Perusahaan Daerah Kota Palopo yang dibentuk oleh Walikota.
BAB II
TATACARAPENGANGKATANBADANPENGAWAS
Bagian kesatu Pengangkatan
PASAL 2
(I] Sadan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah Kata, Profesional, dan/ atau masyarakat yang diangkat oleh Walikota.
(2) Pengangkatan Sadan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oJeh WaJikota seteJah melaJui seleksi oJeh Tim Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota
PASAL 3
(1) Jumlah anggota Sadan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah Sadan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan. (3) Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai Sekret.aris merangkap anggota dengan Keputusan WaJikota.
PASAL 4
(1) Masa jabatan anggota BadanPengawas selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Untuk dapat diangkat kembali anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (I], Badan Pengawas harus: a. mampu mengawasi PD - Kata Palopo sesuai dengan program kerja yang ditetapkan. b. mampu rncrnberikan saran kepada direksi agar PD-Palopo dapat bersaing dan berkembang; c. mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang mcnguntungkan di masa yang akan datang.
Bagian kedua Persyaratan
PASAL 5
Calon Badan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. batas usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun; b. sekurang-kurangnya berpendidikan Sarjana Strata Satu [S'l]; c. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari KepoE.sian setempat� e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah; dan f. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/WakiI Walikota atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar;
Bagian ketiga Pemilihan/ seleksi
pasal 6
[I] Pemilihan calon Badan Pengawas dilakukan melalui seleksi berkas persyaratan adminstrasi yang dilakukan oleh panitia seleksi.
(2) Penitie Seleksi seoegaimene dimaksud ped« ayat (1), terdiri deri : a. Sekretaris Daerah selaku ketua Panitia b. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kata Palopo selakuSekretaris merangkap anggota c. Inspektur Inspektorat Kota PaJopo sebagai Anggota
(3) Panitia Seleksi Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas : a. perencanaan, yaitu kegiatan persiapan proses penseleksian berupa pembuatan rencana kegiatan dan anggaran biaya serta penyusunan jadwaJ pelaksanaan seleksi. b. pelaksanaan, yaitu proses kegiatan yang meliputi : 1. pembuatan jadwa1 2. pengumuman c. pelaporan basil seleksi.
(4) Sekretariat Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kata Palopo.
pasal 7
( l) Tahapan Seleksi calon Badan Pengawas, meliputi : a. Pengumuman pencrimaan calon Badan Pengawas b. Pcnerimaan bcrkas lamaran c. Se.\eksi administrasi
(2) Pcngumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat: a. Persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pelamar b. Aiamat dan tempat ditujukan berkas Iamaran c. Waktu pemasukan berkas lamaran sampai dengan waktu akhir penerimaan berkas Iamaran d. Hari dan tanggal seleksi administrasi e. Hari dan tanggal pengumuman pelamar yang lulus seleksi administrasi f. Hal-hal Jain yang perlu untuk diumumkan.
pasal 8
1) Panitia seleksi setelah melaksanakan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c selanjutnya menetapkan nama-nama calon Badan pengawasan yang lulus administrasi .
(2) Panitia seleksi menyampaikan nama-nama calon Badan Pengawas yang lulus sebagaimana dimaksud pada ayat �l) kepada Walikota.
(3) Atas penyampaian panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota menentukan nama-nama yang akan menduduki jabatan Badan Pengawas dan menugaskan kepada Kepala SKPD yang menangani Penanaman Modal untuk menyiapkan konsep Keputusan Walikota tentang Pengangkatan Badan Pengawas. sebagaimana dimaksud pada ayat �l) kepada Walikota.
(4) Kepala SKPD yang menangani Penanaman Modal menyampaikan konsep Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Bagian Hukum guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
pasal 9
Proses dan hasil seleksi administrasi bersifat rahasia dan hanya dipergunakan oleh Pemerintah Kata dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah.
BABIIl BIAYA
PASAL 10
Segala biaya yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan ini di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Palopo
BAB IV KETENTUAN LAINNYA
PASAL 11
Hal-hal yang belurn diatur dalam Peraturan uu, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau Keputusan Panitia Seleksi.
BABV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 12
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Komisi Yudisial maka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, serta meningkatkan integritas Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Komisi Yudisial perlu disusun peraturan mengenai pelaporan harta kekayaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 18 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Pegawai ASN yang dituangkan dalam Formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
Lampiran file: 12 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 12)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015
PEMBEBASAN PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE KE BAWAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE KE BAWAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
nelayan, maka terhadap kapal perikanan dengan
ukuran 10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah perlu
dibebaskan dari pungutan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bone tentang Pembebasan Pungutan Retribusi Daerah
kepada Ka pal Perikanan yang berukuran 10 Gross
Tonase ke bawah;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 118; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
3. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587}
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
.,
Mengingat
Menimbang
BUPATIBONE
PROVINSISULAWESISELATAN
PERATURANBUPATIBONE
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBEBASAN PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL
PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE KE BAWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas Perhubungan adalah perangkat daerah Kabupaten Bone yang
mengelola pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
5. Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bone
yang mengelola Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi
tempat pelelangan.
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBEBASAN
PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL
PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE
KEBAWAH.
Menetapkan
MEMUTUSKAN :
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun
2008 · tentang, Pembentukan Dinas - Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor
3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pernbentukan Organisasi
Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Bone;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2011Nomor3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2011 ten tang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011Nomor4)
Memperhatikan a. Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perlindungan Nelayan;
b. Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor G.622 /Men - KP/ XI/ 2014 Tanggal
7 November 2014, Hal : Pembebasan Pungutan Hasil
Perikanan (PHP) bagi kapal perikanan dengan ukuran
10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah dan penghentian
operasionalisasi alat penangkap ikan yang merusak
lingkungan dan konservasi perairan laut.
MENETAPKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBEBASAN
PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL
PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE
KEBAWAH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: \
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas Perhubungan adalah perangkat daerah Kabupaten Bone yang
mengelola pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
5. Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bone
yang mengelola Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi
tempat pelelangan.
6. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
7. Retribusi pelayanan kepelabuhan adalah pungutan yang dikenakan atas
pelayanan jasa kepelabuhan termasuk fasilitas lainnya dilingkungan
pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
8. Retribusi tempat pelelangan adalah pungutan yang dikenakan atas
penggunaan atau pemanfaatan tempat pelelangan, jenis pelelangan serta
Pemerintah Daerah, termasuk tempat yang dikontrak oleh Pemerintah
Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
9. Retribusi izin usaha perikanan adalah pungutan / pembayaran atas
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan
kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
10. Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang
digunakan untuk melakukan penangkapan ikan.
11. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan
ikan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pembebasan pungutan Retribusi ini dimaksudkan untuk rnengurangi
beban pungutan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
nelayan.
(2) Pembebasan pungutan Retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan nelayan dan pertumbuhan ekonomi daerah dalam
pengembangan Usaha produktif masyarakat.
BAB III
KETENTUANPELAKSANAAN
Pasal 3
(1) Ruang lingkup pembebasan pungutan retribusi adalah pembebasan
seluruh pungutan Retribusi yang merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah kepada objek retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan tertentu.
(2) Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud angka 1 diatas
yaitu:
a. Pembebasan pungutan retribusi Pelayanan Kepelabuhan kepada kapal
perikanan yang berukuran 10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah;
b. Pembebasan Pungutan Retribusi tempat pelelangan untuk jenis
pungutan uang tambat dan labuh di tempat pelelangan ikan bagi kapal
perikanan yang berukuran 10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah;dan
c. Pembebasan Pungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan kepada orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha penangkapan
menggunakan kapal perikanan dengan ukuran 10 Gross Tonase (10 GT)
ke bawah.
( 1) Pelaksanaan pembebasan pungutan retribusi pelayanan kepelabuhan
sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (2) huruf A dilaksanakan oleh dinas perhubungan
(2) Pelaksanaan pembebasan pungutan retribusi Izin Usaha Perikanan
sebagaimana climaksud Pasal 3 ayat (2} huruf b dan c dilaksanakan oleh
Dinas Perikanan dan Kelautan.
(3) pembebasan retribusi daerah sebagaimana dimaksud angka (1) dan (2) diberikan dalam bentuk penghapusan kewajiban pembayaran retribusi
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mela.ksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Pcrubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pela.ksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Serita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092).
1.BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
2.BAB II TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
3.BAB III PERSIAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA
4.BAB IV PENCALONAN
5.BABV PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
6.BABVI PENETAPAN
7.BAB VII KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAJ NEGERI SIPIL SEBAGAJ CALON KEPALA DESA
8.BAB VIII PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTUMELALUI MUSYAWARAH
9.BAB IXPEMBIAYAAN
10.BABXSANKSI
11.BAB XI KETENTUAN PENYlDIKAN
12.BAB XII KETENTUAN PIDANA
13.BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
14.BAB XIV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
70
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2015
Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berlakunya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBD, maka PERDA Kab Majalengka No 14 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa, perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 5 Tahun 2015; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2008; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2009; PERDA Kab Majalengka No 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Penataan Desa
4. Kewenangan
5. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
6. Pemerintah Desa
7. Badan Permusyawaratan Desa
8. Penghasilan Pemerintah Desa
9. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
10. Produk Hukum Desa
11. Keuangan dan Kekayaan Desa
12. Pembangunan Desan dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
13. Badan Usaha Milik Desa
14. Kerjasama Desa
15. Lembaga Kemasyrakatan
16. Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka PERDA Kab Majalengka No 12 Tahun 2004; PERDA Kab Majalengka No 17 Tahun 2004; PERDA Kab Majalengka No 18 Tahun 2004; PERDA Kab Majalengka No 3 Tahun 2006; PERDA Kab Majalengka No 14 Tahun 2006; PERDA Kab Majalengka No 11 Tahun 2007; PERDA Kab Majalengka No 1 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
130 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2015 nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan sisa lebih penghitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 30 Tahun 2011; Perpres Nomor 12 Tahun 2013; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 37 Tahun 2014; PMK Nomor 61 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2011; Perda Kbaupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2014;
berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat