Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 9, BN.2020/No.691, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2018/No.09
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 226 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dimana camat mendapatkan pelimpahan sebagian
kewenangan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan sebagian
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Pematangsiantar tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan
Wali Kota kepada Camat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
RI Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pematangsiantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Simalungun;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar;
8. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2017
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota dan Staf Ahli Wali Kota
Pematangsiantar;
9. Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 03 Tahun 2017
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar;
10. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2017
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar;
11. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 05 Tahun 2017
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Kota Pematangsiantar;
12. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 06 Tahun 2017
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota
Pematangsiantar.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: ketentuan umum, urusan yang dilimpahkan, Penyelenggaraan urusan, pembiayaan, pembinaan, penarikan urusan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk Memberikan Pinjaman dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2011.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 9, BN.2021/No.1502, https://jdih.bkpm.go.id: 22 hlm.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2019
PERBUP Kab. Lahat No. 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN-SELURUH-KEWENANGAN-PENERBITAN-PERIZINAN-DAN-NON PERIZINAN-KEPADA-KEPALA-DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dibidang perizinan, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lahat No. 60 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pendelegasian yang meliputi tujuan, sasaran, pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan, non perizinan dan perizinan tertentu, pengenaan tarif retribusi, pihak yang terlibat dalam teknis, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pada pelaksanaan perizinan serta rincian jenis pelayanan perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tim Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
a. bahwa Bupati mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi.
b. bahwa dengan adanya perubahan susunan keainggotaaan Tim Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Karangasem, sehingga tidak sesuai dengan kondisi saat ini, perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tim Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dan huruf f dihapus dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan (1) ayat yakni ayat (2a) dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2016
Pasal II PeraturanBupatiinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2018
PERBUP Kab. Lahat No. 9 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut :
PERBUP Kab. Lahat No. 33 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN SELURUH KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang perizinan, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017, dipandang perlu mendelegasikan seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Bahwa pendelegasian seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, Kepmen PAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Perda Kabupaten Lahat No. 04 Tahun 2016, Perbup Lahat No. 60 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendelegasian seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Peraturan Bupati Lahat No. 33 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat