Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan daerah harus dapat
terlaksana dan mencapai sasaran atau tujuan serta
berkesinambungan sehingga diperlukan perencanaan
pembangunan yang dituangkan kedalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gunung Mas yang
akan menjadi landasan bagi semua pihak dalam penentuan
perencanaan ke depan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Repubiik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2004; tJndang-Undang Republik Irrdonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Irrdonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 105 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor i08 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2001; eraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 8 tahun
2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 72
Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Katrimantan Tengah Nornor 1
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kai:u.paten Gunung &tas Nomor 02 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2010.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2014
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, maka strategi dan arahan kebijakan
struktur dan pola ruang wilayah nasional perlu
dijabarkan ke dalam RTRW Kota Sibolga;
b. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup
yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga
perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan
secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi
sekarang dan generasi yang akan datang;
c. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Sibolga
dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi,
selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna,
berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang
berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional, perlu
disusun RTRW Kota;
d. bahwa perkembangan pembangunan khususnya
pemanfaatan ruang di kota Sibolga diselenggarakan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam,
sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan
tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan
kelestarian lingkungan hidup;
e. bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Sibolga Tahun 2000-2010 sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan sehingga perlu pengaturan kembali;
f. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi
pemerintahan Kota Sibolga dan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat,
maka RTRW Kota merupakan arahan dalam
pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara
terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Sibolga Tahun 2017-2037;
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertanahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 416);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4723, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5056);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata cara Peran Serta Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5160);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5798);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5794);
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
21. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/MenhutII/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Konsultasi Dalam Rangka Pemberian Persetujuan
Substansi Kehutanan Atas Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 647);
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 464);
25. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1854);
26. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kota Sibolga Tahun 2010-2030
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2010 Nomor
10);
27. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
SK.579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan
Provinsi Sumatera Utara;
KETENTUAN UMUM; LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN DAN SUBSTANSI; FUNGSI DAN KEDUDUKAN; TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN
RUANG WILAYAH KOTA; RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA SIBOLGA; RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA; PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS; ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA; KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG; PENYELESAIAN SENGKETA; PENYIDIKAN; HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT; KELEMBAGAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah kota Sibolga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua
peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan
ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap
berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi
tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini
berlaku ketentuan :
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya,
izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan
berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya,
dilakukan penyesuaian dengan masa transisi
berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya
dan tidak memungkinkan untuk dilakukan
penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan
Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan
dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul
sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat
diberikan penggantian yang layak;
c. pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan
tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan
Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan
disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan
d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan
Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk
mendapatkan izin yang diperlukan.
87 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Perda Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
4 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2018
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2017-2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2018/228
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cimahi Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Berdasarkan Pasal 264 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang ditetapkan dengan Perda paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Jawa Barat No. 25 Tahun 2013; Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2006; Perda Kota Cimahi No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cimahi Tahun 2017-2022, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Sistematika RPJMD;
3. Pengendalian dan Evaluasi;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di
Kota Depok perlu disusun rencana pembangunan daerah sebagai satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Barat
dan Nasional;
b. bahwa rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis Organisasi
Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja
Organisasi Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, tata cara penyusunan rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, diatur dengan Peraturan Daerah;
d.
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008
Terdiri dari 126 Pasal 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Tahapan Dan Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP DAERAH), Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM DAERAH), Penyusunan Rencana Strategis OPD (RENSTRA-OPD), Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Penyusunan Rencana Kerja OPD (RENJA-OPD), Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Indikator Dan Target Kinerja Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2003-2008
ABSTRAK:
Bahwa dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : IV/MPR/1999 telah ditetapkan Garis- garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang pada hakikatnya adalah pola umum pembangunan nasional sebagai termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945; Bahwa untuk menjamin agar pembangunan Kabupaten Sukamara berjalan dan benar-benar mengarah dalam mencapai tujuan nasional perlu disusun Pola Dasar Pembangunan Kabupaten Sukamara;
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara nomor : 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II SISTIMATIKA PENYUSUNAN; BAB III KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2004.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2021-2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten lndragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2021-2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021-2026
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; 7.Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2011; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022
Renstra Perangkat Daerah adalah implementasi RPJMD yang menggambarkan gambaran umum Perangkat Daerah; dan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud menjadi pedoman Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan RKPD (3)memuat program , kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai Indikator Kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007tentang Pedoman TataCara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa rencana pengawasan tahunan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Untuk menjamin ketepatan waktu dalam pelaksanaan pengawasan, perlu adanya Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Laut; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kebupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2020, yang memuat: Ketentuan Umum; Pokok-Pokok Kebijakan Pengawasan; Tujuan Pemeriksaan; Aspek Pengawasan; Ruang Lingkup Pemeriksaan; Prinsip Dan Sasaran Pemeriksaan; Objek Pengawasan; Personil Dan Dana Penunjang; Pelaporan; Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; Koordinasi Pemeriksaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 02 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2012 Nomor 100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate Tahun 2012 - 2032
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Ternate dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor daerah dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Ternate.
Peraturan Daerah ini terdiri dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2009.
peraturan daerah ini terdiri dari 77 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2012.
57 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat