Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Penyakit Tidak Menular melalui Kampung Cerdik
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia;
b. bahwa penyakit tidak menular menjadi masalah kesehatan masyarakat karena menimbulkan rasa sakit, cacat dan kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan kesehatan sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan terhadap penyakit tidak menular melalui pencegahan, pengendalian dan penanganan yang komprehensif, efisien, efektif, dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Penyakit Tidak Menular Melalui Kampung CERDIK.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2019 .
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kawasan Terbatas Merokok , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2020 ;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
Ketentuan Umum;
Tujuan Pengendalian penyakit tidak menular melalui Kampung CERDIK;
Ruang Lingkup;
Pengendalian Penyakit Tidak Menular;
Sasaran Pengendalian Penyakit Tidak Menular Melalui Kampung Cerdik;
Pembentukan dan Pengembangan Kampung Cerdik;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 565
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Desa Dalam Mencegah Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa pencegahan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi, termasuk mendorong peran desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
b. bahwa untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat desa, perlu disusun pedoman peran desa dalam pencegahan stunting;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (2) Perpres No. 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, dalam melaksanakan gerakan nasional percepatan perbaikan gizi, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan berbagai stake holder terkait lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Desa dalam pencegahan stunting
1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 36 Tahun 2009;
3. UU No. 6 Tahun 2014;
4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
5. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
6. Perpres No. 42 Tahun 2013;
7. Perpres No. 83 Tahun 2017;
8. Permendagri No. 19 Tahun 2011;
9. Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015;
10. Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015;
11. Permendagri No. 44 Tahun 2016;
12. Permendagri No. 20 Tahun 2018;
13. Permendes PDTT No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permende PDTT No. 6 Tahun 2020;
14. Permenkeu No. 61/PMK.07/2019;
15. Perbup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 40 Tahun 2019;
16. Perbup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 71 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan atas peraturan bupati, kewenangan desa dalam intervensi pencegahan stunting, tanggung jawab pelaksanaan, konvergensi pencegahan stunting, koordinasi, sosialisasi, dan pengorganisasian kegiatan pencegahan stunting, pelaksanaan pencegahan stunting, pengawasan dan pelaporan pencegahan stunting, serta pembiayaan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
28 halaman (42 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak (KIBBLA) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 3, pasal 13, pasal 14, pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak ( KIBBLA ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah maka Perlu Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak ( KIBBLA ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika sebagai Berikut.
1.Ketentuan Umum
2.Wewenang,Ruang Lingkup Dan Tanggungjawab Pemerintah
3,Sumber Daya Manusia / Jenis Tenaga Kesehatan Penyelenggara Kesehatan Kibbla
4.Rekrutmen Dan Penempatan Tenaga Kesehatan
5.Kemitraan Bidan Desa Dan Dukun Bayi
6.Tim Kibbla
7.Peran Lintas Sektor Dan masyrakat
8.Jenis Sarana/ Prasarana Pelayanan Kibbla
9.Wilayah Terpencil
10.Pembiayaan Kibbla
11.Pengawasan Dan Tata Cara Pelaporan
12.Tata Cara Pengaduan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 26 Tahun 2016
lingkungan - pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2016/NO.26, TLD.2016/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah, perlu dilakukan tata kelola yangbaik dan benar guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan; dan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup diperlukan adanya suatu penelolaan limbah secara benar, serta berdasarkan Lampiran huruf K angka 5 UU No. 23 tahun 2014 meliputi Penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) dalam satu daerah kabupaten menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 16 tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 tahun 2014
1. Ruang Lingkup
2. Pengelolaan Limbah B3
3. Perizinan
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Peran Serta Masyarakat
6. Sanksi Administratif
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2010 tenatang Pemerian izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Permenkes No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Deteksi Dini Penanggulangan Stunting Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi kondisi
gagal tumbuh pada anak-anak akibat dari kekurangan gizi
kronis, sehingga anak terlalu pendek untuk usianya
(Stunting), dan berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Deteksi Dini Penanggulangan Stunting di
Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2018; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
155/Menkes/Per/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:
2269/Menkes/Per/XI/2011; . Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2012.
Deteksi Dini Penanggulangan Stunting Di Provinsi Kalimantan Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2019
PENANGGULANGAN - PEMASUNGAN - ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA - DI KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2019/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Pemasungan
Orang
Dengan
Gangguan
Jıwa Dı Kabupaten
Musı
Rawas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi Orang Dengan
Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Musi Rawas yang
dipasung atau dikekang secara hsik oleh keludga atau
lingkungannya maka perlu dilakukan upaya - upaya
sehingga yang bersangkutan tetap mendapatkan
perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang
manusia
bahwa sesuai ketentuan pasal 80 dan pasal 81
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang
kesehatan jiwa, Pemerintah Dacrah wajib melakukan
penatalaksanaan dan upaya rehabilitasi terhadap
ODGJ yang terlantar, menggelandang, mengancam
keselamatan dirinya dan orang lain, serta mengganggu
ketertiban dan keamanan umum;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 39 Tahun 1997;UU No 39 Tahun 1999;UU No 11 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 101 Tahun 2012;UU No 44 Tahun 2009;PP No 2 Tahun 2018;Permendagri No 18 Tahun 2018
Penanggulangan Pemasungan ,Peran Serta Masyarakat,Pembiayaan,Pengendalian Pembinaan dan Pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Di Bidang Perijinan Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat