Ketentuan Umum; Tujuan Pengendalian penyakit tidak menular melalui Kampung CERDIK; Ruang Lingkup; Pengendalian Penyakit Tidak Menular; Sasaran Pengendalian Penyakit Tidak Menular Melalui Kampung Cerdik; Pembentukan dan Pengembangan Kampung Cerdik; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat