Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2020

Pengendalian Penyakit Tidak Menular melalui Kampung Cerdik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Tujuan Pengendalian penyakit tidak menular melalui Kampung CERDIK; Ruang Lingkup; Pengendalian Penyakit Tidak Menular; Sasaran Pengendalian Penyakit Tidak Menular Melalui Kampung Cerdik; Pembentukan dan Pengembangan Kampung Cerdik; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyakit Tidak Menular melalui Kampung Cerdik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
03 April 2020
Tanggal Pengundangan
03 April 2020
Tanggal Berlaku
03 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 26
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan