Administrasi dan Tata Usaha Negara; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja; Ketentuan Pennutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 37 Tahun 2014
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga konsistensi dan sinkronisasi
- antaraperencanaan-dan pengan^aran dalam perubah^ Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Tahun 2014, sesuai dengan ketentuan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, maka perlu diadakan perubahan
terhadap Lampiran Rencana Keija Pembangunan Daerah
Tahun 2014;
b. bahwa Rencana Keija Pembangunan Daerah Kabupaten
Luwu memuat arah kebijakan dan program keija
tahunan yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 tentang Rencana
Keija Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Luwu
Tahun 2014
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 11 Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Perabangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Teimbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambsihan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana^ Keija Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahgui Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Keija dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4406);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksana^
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
I
Menetapkan
17. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencsina Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
21. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Perundang-undangan;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evailuasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Nomor 6 Tahun 2013;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu 2009-2014;
28. Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Rencana Keija Pembangunan daerah Kabupaten Luwu
Tahun 2014
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 31 TAHUN 2013
TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN LUWU TAHUN 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan ;
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daer^ (DPRD)
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu yang bertanggung
jawab terhadap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di - bidang perencanaan pembangunan daerah.
7. Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya DPKD adalah Dinas
Pengelolaan Keuangan Daerah yang bertanggung jawab terhadap
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
8. Satuan Keija Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah
SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
9. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan
sumber daya yang tersedia.
10. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam
aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses
terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan
indeks pembangunan manusia.
11. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian
sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahtersian sosial
dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalsun jangka waktu tertentu.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya
disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode
5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014.
13. Rencana Pembsingunan Jsingka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
Kabupaten Luwu untuk periode Tahun 2009-2014, yang merupakan
penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan
berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
14. Rencana Keija Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah Dokumen Perencanaan Pembeingunan Daerah untuk Periode 1
(satu) tahun yaitu Tahun 2014 yang dimulai tanggal 1 Januari 2014 dan
berakhir tanggal 31 Desember 2014.
15.Rencana Keija dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKASKPD adalah Dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang berisi
Rencana Pendapatan, Rencana Belanja Program dan Kegiatan SKPD
serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
16. Visi Daerah adalah arah yang akan dituju melalui upaya yang akan
HilaWsftnakan hingga pada akhir periode perencanaan pada Tahun 2014.
17. Misi Daerah adalah rumusan kebijakan umum sebagai upaya yang akan
dilaksanakan untuk mendukung perwujudan visi daerah.
18. MusyawarEih Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya
disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dsdam rangka
menyusun perencanaan pembeingunan daerah.
19. Kebijakan Daerah adalah arah atau tindakan yang diambil oleh
Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif u^uk mewujudkan visi dan misi.
, BAB II
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PERUBAHAN
(RKPD PERUBAHAN)
Pasal 2
(1) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah yang dipergunakan sebagai dasar
dan pedoman untuk melfdcukan perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Perubahan APBD) Kabupaten Luwu Tahun 2014.
(2) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud ~^ pada ayat (1) terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan'
dari Peraturan Bupati ini.
(3) Lampiran dalam RKPD Perubahan ini merupakan tambahan atau
pelengkap pada Lampiran RKPD sebagaimana yang telah ditetapkan
. dengan Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013.
Pasal 3
(1) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 merupakan penjabaran
dari RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2009-2014 sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturein Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun
2009, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro yang antara
Iain memuat arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah, prioritas
pembangunan, rencana keija dan pendanaannya.
(2) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi:
a. Pedoman bagi Satuan Keija Perangkat Daerah (SKPD) dalam
menyusun Rencana Keija dan Anggaran Perubahan Satuan Keija
Perangkat Daerah (RKA Perubahan SKPD) Taihun Anggaran 2014;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dailam menyusun Kebij^an
Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD 2014, Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan serta Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun
Anggaran 2014.
Pasal 4
(1) SKPD membuat laporan kineija triwulan dan tahunan atas pelaksanaan
rencana keija dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran
kegiatan dan indikator kineija masing-masing program/kegiatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disEimpaikan kepada
Kepala DPKD Kabupaten Luwu dan Kepala Bappeda Kabupaten Luwu
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhimya triwulan yang
bersangkutan.
(3) Laporan kineija menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi
analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan
oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasal 5
Kepala Bappeda Kabupaten Luwu menelaah kesesuaian antara RKA
Perubahan-SKPD Tahun 2014 dengan RKPD Perubahan Kabupaten Luwu
Tahun 2014.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan
Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut melalui Keputusan Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupatitni dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2014.
108
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 37 Tahun 2014
PERBUP Kab. Karawang No. 75 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian dari Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu adanya penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan tugas bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa;
b. bahwa agar penyediaan dana untuk bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan berjalan efektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pengalokasian Bagian Dari Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 03);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 2);
Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 31);
Bagian dari hasil retribusi daerah kabupaten diperhitungkan dari realisasi pendapatan obyek wisata daerah dan obyek pasar daerah atau pasar desa yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten.
Sumber bagian dari hasil retribusi daerah kabupaten diberikan kepada desa lokasi obyek wisata daerah dan obyek pasar daerah atau pasar desa yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III Dan Tarif Pelayanan Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Majalaya Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kab. Jombang Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pelayanan Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Jombang Tahun 2014-2025;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
Perpres No 27 Tahun 2009;
Perpres No 36 Tahun 2010;
Perpres No 16 Tahun 2012;
Peraturan Kepala BKPM No 11 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 12 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 13 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 14 Tahun 2009;
Permendagri No 64 Tahun 2012;
Perda No 4 Tahun 2008;
Perda No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua dengan Perda No 18 Tahun 2014;
Perda No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya atas Perda No 21 Tahun 2014;
Perda No 18 Tahun 2012.
RUPMK merupakan dokumen perencanaan penanaman modal sebagai acuan bagi SKPD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan tcrkait dengan kegiatan penanaman modal. RUPMK sebagaimana dimaksud berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 1996; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011; Perda Kabupaten Majene No.21 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat