Peraturan Menteri Pertahanan NO. 1, BN.2014/No.150, peraturan.go.id : 19 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tata Cara Penyetoran ke Kas Negara atas Pengeolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2008
PERDA Kab. Lumajang No. 15 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA Mengubah sebagian isi pasal 1, 2, 3, 20, 24, 40, 43A, 43B, 50, 60, 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa;
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa.
Mengatur antara lain tentang:
1. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang, dilaksanakan 3 (tiga) gelombang dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
2. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana mempertimbangkan :
a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa;
b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. ketersediaan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala
Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50/1999; UU 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2007; UU No. 14 tahun 2008; UU No. 37 tahun 2008; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005;PP No. 79 No. 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP 38 Tahun 2007; PP 41 Tahun 2007; PP 97 Tahun 2014; Permenpan No. 28 Tahun 2004; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 6 tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permendagri No. 20 tahun 2008; Perda Kab. Boalemo No. 3 Tahun 2008.
- Dalam peraturan daerah ini diatur penmbahan beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan;
4. Organisasi;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Unit Pelaksana Teknis Badan;
7. Tata Kerja;
8. Kepegawaian;
9. Keuangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
-
-
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Perda Kab. Semarang No.1, LD.2016/No.1 TLDNo.1.Kab. Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Semarang dapat terencana dengan baik dan tepat sasaran maka perlu disusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional dan perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Tengah yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk menjamin agar dalam penyusunan perencanaan daerah dapat transparan,responsif, efisien, , efektif, akuntabel, , partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan maka perlu ada pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Semarang.
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 67 Tahun 1958; UU Nomor 28 tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 tahun 2007;UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 tahun 1976; PP Nomor 69 Tahun 1992; PPNomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006;PP Nomor 39 Tahun 2006; PPNomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2014;Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 67 Tahun 2012; Permendagri Nomor 72 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; PerdaProvinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Perda Kab. Semarang Nomor 5 tahun 2009; Perda Nomor 5 Tahun 2009; Perda Kab. Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Perda Kab. Semarang Nomor 16 tahun 2008; Perda Kab.Semarang Nomor 6 tahun 2011
Sistem Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Semarang, dituangkan dalam bentuk;
Pembangunan Daerah:
a. RPJPD
b. RPJMD
c. Renstra SKPD
d.RKPD; dan
e. Renja SKPD
Pembangunan Desa:
a. RPJM-Desa
b. RKP-Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
72 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2019
PERDA Kab. Sikka No. 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2012.
Materi yang diatur adalah 1. Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah yang terdiri atas Penerimaan dan Pengeluaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009.
Materi Pokok: Pergeseran anggaran dapat dilakukan, meliputi :
a. dalam rincian objek belanja berkenaan;
b. antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan;
c. antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan; dan
d. antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 11 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan PP No. 58 Tahun 2005tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerah,PenggunaAnggaran/KuasaPenggunaAnggarandapatdiberikanuangpersediaan(UP)yangdikelolaolehBendaharaPengeluaran
b. bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 201 danPasal202ayat (3)PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor13Tahun2006tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerahsebagaimanatelahdiubah beberapa kaliterakhirdenganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor21Tahun 2011tentangPerubahanKeduaAtasPeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor13Tahun2006tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerah,makaperlumengaturjumlahSPP-UPdanSPP-GUsertaSPP-TUbagiPerangkatDaerah yang ada padaPemerintah DaerahKabupatenKutaiKartanegara
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalamhurufadanbdiatas,perlumembentuk PeraturanBupatitentangPenetapan BatasJumlahUangPersediaan,GantiUangPersediaandanTambahanUangPersediaanpadaPemerintahDaerahKabupatenKutaiKartanegaraTahunAnggaran2019.
Dalama Peraturan Bupati Tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persedia Ganti Uang Persedian Dan Tambahan Uang Persedian Pada Pemeritah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Peraturan bupati ini dimaksudkan agar pengeluaran belanja daerah dapat lebih efektifefisien sehingga penyerapan belaja dapat lebih optimal,Peraturan bupati bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan dalam hal pengajuan SPP-UP-SPP-GU dan SPP-TU bagi perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah,UP merupakan uang muka kerja dari BUD kepada bendahara pengeluarannya dapat dimintakan penggantiannya(revolving)melalui mekanisme ganti UP,Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilengkap dengan pengesahan surat pertanggung jawaban(SPJ)bendahara pengeluaran atas pengguaan dana tersebut , SPP ganti uang persedian yang selanjutnya disingkat SPP- GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengantian uang persediannya yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung,UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari perangkat daerah dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016 telah mendapat Persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi dan Walikota Tebing Tinggi pada tanggal 30 Desember 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Walikota disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah, kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979 tentang Pembentukan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 12 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3133);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Nerara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Nerara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
KETENTUAN UMUM, PENGELUARAN KAS, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat