Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dan Retribusi Penyeberangan Air
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pengembangan daerah, perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap potensi Sumber Pendapatan Asli Daerah khususnya yang bersumber dari retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Penyebrangan Air;
2. berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai kewenangan Kabupaten Pesawaran dapat memungut Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Penyebrangan Air Guna meningkatkan Pendapatan Asli daerah;
3. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam kegiatan pelayaran di Kabupaten Pesawaran, maka diperlukan pengaturan Pengelolaan Kepelabuhan;
4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan Air.
1. Pasal 18 avat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan;
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan ' Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan;
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran.
Objek Retribusi Penyeberangan di Air adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Penyeberangan di air adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan, menikmati pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tarif besaran retribusi dijelaskan dalam Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf h dan pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran ; tata cara penagihan; sanksi administratif; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; [eninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 23 Tahun 2008.
19 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2018
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING- TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 274
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing, mengamanatkan agar tata cara pemungutan dan pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diatur dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No, 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU Np. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 31 Tahun 2013; PP No. 72 Tahun 2014; Permen Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 25 Tahun 2014
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing. dengan menetapkan batasan dan istilah yang diguanakan dalam pengaturannya. diatur tentang ruang lingkup dan kewenangan; pelayanan perpanjangan IMTA; Pemungutan Retribusi; Pembayaran dan Penyetoran Retribusi; Prosedur pelayanan; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBENUR NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013 telah menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di wilayah Kalimantan Barat, bahwa peraturan gubernur tersebuh sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 3, Pasal 7, pasal 8, Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitngan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Di Wialayah Kalimantan Barat,
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan lampiran huruf D Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka pemungutannya akan dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah;bahwa guna tertib administrasi dalam pelaksanaan dan
penerapan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Balangan, perlu adanya sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;Fasilitasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak dengan syarat tertentu untuk melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 33 ayat (6) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan Sanksi Administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sasaran Peraturan Wali Kota ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB P2 untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 6 Noreg Perda Kab. Bombana 6/118/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerinlahan yang transparan, bersih dan bertanggungjawab serta mewujudkan kehidupan yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan; bahwa seiring dengan perkembangan Kabupaten Bombana, terdapat kekayaan daerah yang dapat menjadi objek retribusi dan belum 4atur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuap Kabupaten Bombana; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UndangUndang Nomor 29 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH MENGENAI OBJEK DAN UBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, TATA CARA PENGHITUNGAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA , PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR OBJEK DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMANFAATAN RETRIBUSI, INSENTIF (PEMUNGUTAN, PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI, KEBERATAN,PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI , KEDALUARSA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, SERTA KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat