Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2020

Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dan Retribusi Penyeberangan Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Objek Retribusi Penyeberangan di Air adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Penyeberangan di air adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan, menikmati pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tarif besaran retribusi dijelaskan dalam Pasal 7

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dan Retribusi Penyeberangan Air
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
JDIH Pesawaran
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan