Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia yang lebih proporsional, efektif, clan efisien
guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata
kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu melakukan penyesuaian pada kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia; bahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 71
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan ketentuan Peraturan
perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 71 Tahun 2020 dicabut.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 68 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 106 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemakaman Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, Wilayah IV Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 106 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemakaman Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, Wilayah IV Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 106 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemakaman Wilayah I,
Wilayah II, Wilayah III, dan Wilayah IV pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kota Semarang perlu ditinjau
kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a tersebut di atas,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 106 Tahun
2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pemakaman Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III,dan Wilayah IV
pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 106 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 106 Tahun 2016 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 68 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Kebudayaan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UndangUndang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dinas terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas
2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian
3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas.
Susunan organisasi dinas terdiri dari :
1. Kepala,
2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan.
3. Bidang Perpustakaan terdiri dari : Seksi Pembinaan dan Pelayana Perpustakaan; dan Seksi Pengadaan Pengolahan Dokumentasi Perpustakaan.
4. Bidang Kearsipan terdiri dari : Seksi Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan; dan Seksi Akuisisi Pelestarian Pengolahan dan Dokumentasi Kearsipan.
5. Kelompok jabatan fungsional tertentu
6. Unit pelaksana teknis dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
19 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Rembang, Peraturan Bupati Rembang Nomor 62 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang,
perlu diganti; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
menyesuaikan struktur organisasi pada Dinas Lingkungan
Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalaln huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
F`ungsi serta Tata Kelja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 62 Tahun 2016 dicabut.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 68 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten
Grobogan; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
Instansi Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota hasil
Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh
kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan; bahwa Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas
Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan
dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Daerah
Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2016 dicabut.
50 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 68 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 17)
Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Prinsip Kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 112)
administrasi dan tata usaha negara - sistem pemerintahan berbasis elektronik
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan pemerintah daerah, dan berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di pemerintah daerah, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan tata kelola SPBE secara terpadu terhadap unsur SPBE, yang meliputi Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, nfrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 17) dan Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Prinsip Kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 112)
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur mengenai penyusunan peta Proses Bisnis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; Peraturan Gubernur mengenai satu data Indonesia tingkat provinsi; Peraturan Gubernur mengenai penyelenggaraan aplikasi layanan publik berbasis elektronik,
28 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD NOMOR 68 E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 50 TAHUN 2018 TEITTANG PENCABUTAN LIMA PERATURAN WALIKOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis, tertib administrasi pemerintahan, dan menunjang kebijakan daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pencabutan Lima Peraturan Walikota Batu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
Mengubah ketentuan Pasal II Peraturan Walikota Batu Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pencabutan Lima Peraturan Walikota Batu
Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pencabutan Lima Peraturan Walikota Batu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2019.
3 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 68 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara Struktur Organisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2017/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten 8alangan dalam pembangunan di Daerah . Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerahdan Peraturan Bupati 8alangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Meliputi : Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian TUgas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI (Hospital By Laws)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit, pengelola rumah sakit, staf medis dan kelompok jabatan fungsional diperlukan pedoman bagi pelaksana pelayanan kesehatan maka rumah sakit perlu menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit yang merupakan peraturan organisasi rumah sakit (corporate by laws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws) yang juga memuat kewenangan klinis (clinical privilege) guna menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance);
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan No 1045/MENKES/PER/XI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota No 12 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini mengatur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI yang selanjutnya disebut RSUD Palembang BARI adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kota Palembang yang merupakan unit organisasi bersifat khusus dibidang kesehatan. Diatur mengenai ketentuan umum, pola tata kelola rumah sakit, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, dewan pengawas, program nasional, tata kerja, pengelolaan sumber daya manusia, standar pelayanan minimal, prinsip tata kelola, pengadaan dan pengelolaan barang dan/atau jasa, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang No 74 Tahun 2017 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.
Walikota memberikan wewenang kepada direktur untuk mengatur peraturan internal lainnya, seperti peraturan internal staf medis (medical staff by law) dan/atau peraturan internal staf keperawatan (nursing staff by law) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
25 hlm, lampiran 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Biaya Sanksi Administrasi Kependudukan Berupa Denda Keterlambatan Pelaporan Bagi Pemohon Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di
Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Namor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cilacap,
menyebutkan bahwa Bupati dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa denda bagi warga
negara yang tidak mampu dan ketentuan mengenai tata cara
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa
denda diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap
tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Kependudukan Berupa Denda Keterlambatan Pelaporan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat