Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Perpustakaan terdiri dari : Seksi Pembinaan dan Pelayana Perpustakaan; dan Seksi Pengadaan Pengolahan Dokumentasi Perpustakaan. 4. Bidang Kearsipan terdiri dari : Seksi Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan; dan Seksi Akuisisi Pelestarian Pengolahan dan Dokumentasi Kearsipan. 5. Kelompok jabatan fungsional tertentu 6. Unit pelaksana teknis dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat