ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - PENGHAPUSAN BIAYA SANKSI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Biaya Sanksi Administrasi Kependudukan Berupa Denda Keterlambatan Pelaporan Bagi Pemohon Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di
Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Namor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cilacap,
menyebutkan bahwa Bupati dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa denda bagi warga
negara yang tidak mampu dan ketentuan mengenai tata cara
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa
denda diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap
tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Kependudukan Berupa Denda Keterlambatan Pelaporan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010 ;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
- 6 hal
|