Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi keuangan
pelaksanaan kegiatan serta mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan
pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah; bahwa pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan
dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah
daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pengunaan
Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Bab III Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Bab IV UP KKPD
Bab V Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD
Bab VI Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD
Bab VII Biaya Penggunaan KKPD
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD NOMOR TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
ABSTRAK:
UU NOMOR 23 TAHUN 2014 PASAL 283 AYAT (2); INPRES NOMOR 10 TAHUN 2016
UU NOMOR 29 TAHUN 1959; UU NOMOR 28 TAHUN 1999; UU NOMOR 17 TAHUN 2013; UU NOMOR 1 TAHUN 2004; UU NOMOR 23 TAHUN 2014; PP NOMOR 65 TAHUN 2010; PP NOMOR 71 TAHUN 2010; PP NOMOR 12 TAHUN 2019; PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2011
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TRANSAKSI NON TUNAI; BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
12 PASAL (8 HALAMAN)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Desa melalui sumber-sumber pembiayaan berdasarkan Desentralisasi, maka perlu diatur sumber pendapatan dan kekayaan desa yang menjadi kewenangannya;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaga Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 15) perlu ditinjau kembali
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
Mengatur mengenai sumber pendapatan desa.
Jenis-jenis Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) terdiri dari :
a. Tanah Kas desa,
b. Pasar Desa;
c. Bangunan Desa:
d. Obyek Rekreasi yang diurus oleh Desa:
e. Pemandian umum yang diurus Desa:
f. Hutan Desa:
g. Pengairan pantai dalam batas tertentu yang diurus oleh Desa:
h. Tempat-tempat pemancingan di sungai:
i. Pelelangan Ikan yang dikelola desa:
j. Jalan Desa:
k. Badan Usaha Milik Desa:
l. Kekayaaan Desa:
m. Hasil Swadaya dan partisipasi masyarakat:
n. Hasil Gotong Royong
o. Lain-lain hasil usaha desa yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MANOKWARI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN YANG SAH BAGI KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa Kepala Kampung dan Aparat Kampung merupakan ujung tombak pembangunan di Kampung sehingga di pandang perlu adanya perubahan terhadap Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan yang sah bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan KabupatenKabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah dengn Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019.
19. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MANOKWARI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Perauran Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi serta memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pengeloiaan Dana Desa, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor H Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa;
bahwa Keuangan Nomnor 199/PMK 07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/ Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa dan Peratuan Menteri Keuangam Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka beberapa sebagaimana dimaksud pada huruf A sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah; dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Nomor 50/PMK 07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan bahwa dimaksud pada huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ;
Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2016 terkait Pedoman Pengelolaan Dana Desa di bagian Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa dan Penyaluran Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka ter tib dan efektifitas pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2016 perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari
Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 424 7);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Per:imbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
14. Undang-Undang. Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 ten tang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5650);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pcmberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
30. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/.Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/dasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerin tahan Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Peru bahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor310);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 7 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007 tentang
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai
Negeri Sipil;
35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang
Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
06/PMK.05/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang
Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
36. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di Daerah;
39. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010
tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan
Tarif Batas atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri;
40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010 tentang
Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah
denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
97 /PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
42. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
43. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
44. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor 373/KPTS/M/2001 tentang Sewa Rumah Negara;
45. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahun 2006
tentang Tambahan Penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2005 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD;
46. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
47. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kota Kendari [Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 2);
48. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2008 Nomor 8) sebagairn.ana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2015 tetang
Perubahan Kelima atas Pe:raturan Daerah Kota Kendari Nomor
8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah
Kata Kendari Tahun 2015 Nomor 10);
49. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kata
Kendari (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2008 Nomor 9)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kata Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013
Nomor 14);
50. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat DPRD Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 15);
51. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 11);
52. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2015
Nomor 11);
53. Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kota Kendari
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 15);
Pasal Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 54 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor
54) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
(1) Penganggaran honorarium dapat disediakan bagi pegawai tidak tetap yang
memiliki peran dan kontribusi serta terkait langsung dengan kelancaran
pelaksanaan tugas kegiatan di masing-masing SKPD, yang ditetapkan
dengan Keputusan Walikota, dan diatur sebagai berikut:
No. Uraian SRtuan Biaya/Honor Tenaga Administrasi
OB 150.000.- s.d 400.000 Tenaga Pengawas Teknik
OB 350.000.- s.d 500.000 Tenaga Teknis Tertentu
OB 1.000.000 Operator Komputer OB 250.000.- s.d 500.000
54. Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2016 (Berita Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 53 );
55. Peraturan Walikota Kendari Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah
Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 54);
Perubahan Pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2016
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Jasa Tenaga Pendidikan pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah
Daerah dapat memberikan dukungan sumber daya
Pendidikan pada Madrasah, Madrasah Diniyah, Pondok
Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya;
bahwa agar dalam pelaksanaan belanja jasa tenaga
pendidikan dapat terlaksana dengan pembiayaan yang
tidak dapat dicukupi dengan dana Uang Persediaan
ataupun Ganti Uang pada Sekretariat Daerah Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan
penggunaan dana Tambah Uang pada Belanja Jasa Tenaga
Pendidikan pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina
Mental Spiritual Di Bagian Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2023; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2023, disebutkan
bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang harus
mendapat persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
dan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu
penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Tambah Uang
Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pada Sub Kegiatan
Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual Di Bagian
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran, rincian, waktu penggunaan dan tata cara penyetoran sisa dana Tambah Uang untuk Belanja Jasa Tenaga Pendidikan pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat