Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara penandatanganan Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan diatur
dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 4 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan perlu disesuaikan dengan memaksimalkan
penggunaan sumber daya manusia dilakukan secara efektif
dM ~fi~i~n menyesuaikan dengar; perkembangan teknologi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Waikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019
teuf:ang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perkotaan;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2019; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perwali No 4 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perunahan atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu
dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; dan b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan
Penggunaanya Tahun Anggaran 2023; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng 2021-2026; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2023; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 65), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2023 Nomor 6), Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar
Rp1.100.946.872.126 (satu triliun seratus miliar sembilan ratus empat puluh
enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pasal 6 (1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sebesar
Rp945.663.876.871 (sembilan ratus empat puluh lima miliar enam ratus
enam puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus
tujuh puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sebesar Rp905.960.170.000 (sembilan ratus lima miliar sembilan
ratus enam puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
(3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp39.703.706.871 (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus
tiga juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah). Pasal 7 (1) Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sebesar Rp945.663.876.871 (sembilan ratus
empat puluh lima miliar enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus
tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah), (2) Pendapatan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a direncanakan sebesar Rp860.663.291.000 (delapan ratus enam puluh
miliar enam ratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu
rupiah); (3) Pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah); (4) Pendapatan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp45.296.879.000; (5) Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b sebesar Rp39.703.706.871 (tiga puluh sembilan
miliar tujuh ratus tiga juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh
satu rupiah (6). Pendapatan Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
merupakan pendapatan bagi hasil pajak direncanakan sebesar
Rp33.425.479.671. (7) Pendapatan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b merupakan pendapatan bantuan keuangan khusus dari pemerintah
provinsi direncanakan sebesar Rp6.278.227.200
Pasal 8 1) Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sebesar Rp0 (nol rupiah).
(2) Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan hibah dari pemerintah
pusat direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah). Pasal 9 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.189.989.706.213
(satu triliun seratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan
puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu dua ratus tiga belas rupiah
Pasal 10 berisi (1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a sebesar Rp850.103.663.415, (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp486.335.990.755,(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bsebesar Rp347.745.267.806, 4) Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar
Rp8.409.124.242, 5) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar Rp7.613.280.612
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 yaitu (1) Anggaran Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a sebesar Rp486.335.990.755, 2) Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp353.175.529.169, (3) Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp25.787.102.447, (4) Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif
Lainnya ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar
Rp92.663.530.614, (5) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar Rp12.970.103.204, 6) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e sebesar Rp376.425.321 , (7) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar Rp801.600.000, (8) Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar
Rp561.700.000 .
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut Pasal 12 adalah (1) Anggaran Belanja Gaji Dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a sebesar Rp353.175.529.169, (2) Anggaran Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf b sebesar Rp25.787.102.447, (3) Anggaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif
Lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c
sebesar Rp92.663.530.614 , (4) Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada
Pasal 11 ayat (1) huruf d sebesar Rp12.970.103.204, (5) Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e sebesar
Rp376.425.321 , (6) Anggaran Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH
sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f
sebesar Rp801.600.000 , 7) Anggaran Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp561.700.000.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut : (1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf b sebesar Rp347.745.267.806; 2. Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
Rp77.416.404.664 ; 3. Belanja Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp92.961.026.226, ; 4. Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar Rp4.209.639.260. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 14 yaitu : Anggaran Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf a sebesar Rp77.416.404.664, 2. Anggaran Belanja Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf b sebesar Rp92.961.026.226, 3. Anggaran Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sebesar Rp4.209.639.260, 4. Anggaran Belanja Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf d sebesar Rp31.624.842.230,5. Anggaran Belanja Uang dan/atau Jasa, 6. Anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS, 7. Anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 16
(1) Anggaran Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf d sebesar Rp7.613.280.612, (2) Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat
direncanakan sebesar Rp675.000.000, 3) Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebesar Rp4.543.400.000 Berbadan Hukum Indonesia seba. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: 1. Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
sebesar Rp237.610.973.108, Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp48.916.373.443. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 18 yaitu 1. Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp100.000.000 (seratus juta
rupiah),2. Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b sebesar Rp48.916.373.443, 3. Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c sebesar Rp52.291.258.484.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 19 : 1. Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) 2. Anggaran Belanja Modal Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (2) huruf a merupakan Belanja Modal Alat Besar Darat sebesar
Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah). 3. Anggaran Belanja Modal Alat Angkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf b merupakan Belanja Modal Alat Angkutan Darat
Bermotor sebesar Rp2.270.217.000. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 23 yaitu 1. Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebesar Rp89.042.834.087 , 2. Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar
Rp105.744.007.307, 3. Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar
Rp16.701.173.220. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut; Pasal 24 yaitu 1. Anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebesar
Rp105.744.007.307, 2. Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan Pelampauan Penerimaan Pendapatan
Transfer antar Daerah sebesar Rp1.030.000.000, 3. Penghematan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bmerupakan Penghematan Belanja-Belanja Operasi sebesar Rp23.981.616.670. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 25 Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati yaitu Lampiran 1 dan Lampiran 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk Penyederhanaan Birokrasi guna
mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien dan untuk
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2021 dicabut.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Audit Kinerja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perbaikan atas sistem manajemen
dalam pengelolaan program dan kegiatan Perangkat Daerah
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, perlu dilakukan
audit kinerja;
b. bahwa untuk menilai kinerja suatu organisasi, program dan
kegiatan yang meliputi audit atas aspek efektivitas,
efisiensi, dan ekonomi serta ketaatan pada peraturan
perundang-undangan, maka perlu dilakukan kegiatan audit
terhadap kinerja Perangkat Daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
terhadap pelaksanaan audit kinerja, perlu mengatur
pedoman umum audit kinerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Audit Kinerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur audit atas pengelolaan keuangan
negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi,
dan efektivitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
7 halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
a. bahwa dari hasil evaluasi dan pemantauan relevansi dan efektivitas peta proses bisnis, dipandang perlu untuk melakuhan perbalkan dan penyempurnaan terhadap peta proses bisnis Pemerintah Kabupaten Tabalong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2021 tentang Peta I+oses Bisnis Pemerintah Kabupaten Tabalong;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun
2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021;
PERUBAIIAN ATAS PERATURAN BUPATI TABAIONG NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
87 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren di Kota Salatiga telah berperan nyata
dalam mewujudkan toleransi beragama dengan melahirkan
insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan
berkemajuan serta sangat mendukung pambangunan
sumber daya manusia; bahwa untuk mendukung pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan
masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan
rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan
kekhasannya; bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah
Daerah membantu pendanaan pengembangan Pesantren
dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan
masyarakat sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, diperlukan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kategori Pesantren, Fasilitasi, Tim Fasilitasi, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2023; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD dalam
tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka
ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan
kegiatan RKPD berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan
saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk tahun berjalan sehingga Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2023 perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Magelang Nomor 26 Tahun 2019Peraturan Bupati Magelang Nomor 31 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, penghapusan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 31 Tahun 2022 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat