Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2017 No. 49; LL KOTA TOMOHON; 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017.
1. UU No. 28 Tahun 1999;
2. UU No. 10 Tahun 2003;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 28 Tahun 2009;
7. UU No. 12 Tahun 2011;
8. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
9. PP No. 55 Tahun 2005;
10. PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP N0. 65 Tahun 2010;
11. PP No. 58 Tahun 2005;
12. PP No. 71 Tahun 2010;
13. PP No. 30 Tahun 2011;
14. PP No. 2 Tahun 2012;
15. PP No. 27 Tahun 2014;
16. PP No. 12 Tahun 2017;
17. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
18. Permendagri No. 31 Tahun 2016;
19. Perda Kota Tomohon No. 11 Tahun 2012;
20. Perda Kota Tomohon No. 9 Tahun 2016;
21. Perda Kota Tomohon No. 4 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2017.
7 pasal (12 halaman, 13 lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran wabah Covid-19 menunjukkan kecenderungan peningkatan jumlah kejadian, dan telah menimbulkan korban jiwa, kerugian materi serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dan penanganan dampaknya di Kota Bengkulu, perlu melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa untuk mempercepat penanganan Covid-19 dengan melakukan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021;
16. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016;
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2020; dan
18. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2020.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran
2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 16
Desember 2019 Nomor 910/202/2019 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020 dan
Rancangan Peraturan Bupati Kudus tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran
2020; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Ta hun
Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 11 Tahun 1995; UU No 28 Tahun 1999; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 56 Tahun 2018; PP No 2 Tahun 2012; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; PP No 54 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 36 Tahun 2019; Perpres No 32 Tahun 2014; Perpes No 87 Tahun 2014; Perpes No 16 Tahun 2018; Perpres No 82 Tahun 2018; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 19 Tahun 2017;
Peraturan daerah ini mengatur tentang APBD TA 2020 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 45/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran
2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Daerah Kota
Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 7. Pe raturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 82 Tahun 2020
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020.
Mengatur tentang Laporan Keuangan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (SAL);
f. Laporan Operasional; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
427 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 Ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Gubernur Sulawesi Barat telah menyempurnakan Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Kepmendagri No.903-905 Tahun 2011 Tentang Evaluasi Rancangan Perda Tentang APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Pergub Sulawesi Barat tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 ; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.22 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada rincian APBD Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2012.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui, berdasarkan Rencangan Peraturan Daerah tentang ApBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 Tahun 2021.
APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp2.659.632.188.625,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp2.659.632.188.625,00; b. Belanja Daerah Rp2.651.632.188.625,00 Total Surplus/(Defisit) Rp 8.000.000.000,00;c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp 2.000.000.000,00 2. Pengeluaran Rp 10.000.000.000,00 Pembiayaan Netto (Rp 8.000.000.000,00) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 . Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 2.659.632.188.625,00 (dua triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) bersumber dari: a. PAD; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp 231.068.942.156,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus lima puluh enam rupiah) terdiri atas: a. Pajak Daerah; b. Retribusi Daerah; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan d. Lain-Lain PAD Yang Sah. Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp2.401.285.246.469,00 (dua triliun empat ratus satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) terdiri atas: a. Pendapatan Transfer pemerintah pusat; dan b. Pendapatan Transfer antar daerah. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berupa Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp27.278.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 2.651.632.188.625,00 (dua triliun enam ratus lima puluh satu miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Thn 2016/No 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah (APBD) Tahun Anggaran 2015 kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.980-Keu/2016 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Perwal Bogor tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2015 dan telah dilakukan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor Nomor 903-10 Tahun 2016 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Perwal Bogor tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 65 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Ttahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2004; PERDA Kota Bogor No 15 Tahun 2004; PERDA Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 13 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010; PERDA Kota Bogor No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Bogor No 16 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 18 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 8 Tahun 2013; PERDA Kota Bogor No 9 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 8 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 10 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 11 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Kota Bogor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat