-PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2016-
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9, TLD No.9, LL KOTA PONTIANAK : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 9 Tahun 2016.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas di Kota Pekalongan adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi serta pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Aksesibilitas, Partisipasi Masyarakat, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Penghargaan, Pembiayaan, Komite Pelindungan Penyandang Disabilitas, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD. NO. 2017/09, TLD. NO. 2017/09, LL KABUPATEN BURU:16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk rniskin dan meningkatkan kesejahtefaan rakyatuntuk memenuhi amanat undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Kemiskinan merupakan rnasalah yang bersifat multidimensi dan multisektoral dengan beragam karakteristik dan merupakan kondisi yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, dan memerlukan keterpaduan program diantara institusi/Lembaga dan pelaku usaha serta partisipasi masyarakat. Agar upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efesien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, dikuatkan melalui koordinasi, sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan serta pengutamaan kebijakan penanggulangan kemiskinan maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara pernerintah daerah, pelaku usaha dan seluruh komponen masyarakat.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asa, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Pembiayaan, Kerjasama, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Surabaya Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Sub Urusan Pemerintahan Bidang Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pos
dan telekomunikasi di Kota Surabaya, telah ditetapkan beberapa
Peraturan Walikota Surabaya tentang Pelaksanaan Sub Urusan
Pemerintahan Bidang Pos dan Telekomunikasi;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya ketentuan Lampiran
huruf P Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, terkait
pembagian urusan bidang komunikasi dan informatika, tidak diatur
kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang pos dan
telekomunikasi;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap
beberapa Peraturan Walikota Kota Surabaya yang berkaitan
dengan Pelaksanaan Sub Urusan Pemerintahan Bidang Pos dan
Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Dengan Peraturan Walikota Surabaya ini, maka :
1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di
Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 3);
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 30);
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009
tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 74);
4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 64 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 64);
5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Penerbitan Izin Operasional Menara Telekomunikasi (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 67);
6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30
Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 31).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Dengan Peraturan Walikota Surabaya ini, maka :
1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di
Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 3);
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 30);
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009
tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 74);
4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 64 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 64);
5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Penerbitan Izin Operasional Menara Telekomunikasi (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 67);
6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30
Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan
Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 31).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2017
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan Penyertaan Modal Daerah tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.5 SERI A 2017 / NOREG 7.9/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan kerjasama dan investasi berupa penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat perlu menambah jumlah penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bangka Barat No.3 Tahun 2006; Perda Kabupaten Bangka Barat No.6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bangka Barat No.10 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Merubah Ketentuan Pasal 3 mengenai Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk Uang pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebesar Rp. 25.700.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan Penyertaan Modal Daerah tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung;
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat veteriner
ABSTRAK:
bahwa Hewan merupakan karunia dan amanat Tuhan yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat; bahwa penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bertujuan melindungi kesehatan Hewan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan kesehatan lingkungan; bahwa untuk memberi kepastian hukum di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, maka Penyelenggaraan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sikka No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Azas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Penyelenggaraan Kesehatan Hewan; V. Kesehatan Masyarakat Veteriner; VI. Kesejahteraan Hewan; VII. Otoritas Veteriner dan DOkter Hewan Berwenang; VIII. Sanksi Administratif; IX. Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Babupaten Banyuasin Nomor 6 tahun 2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, bahwa dalam rangka menetapkan besaran tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD serta belanja penunjang operasional pimpinan DPRD berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dengan peraturan Bupati Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 139 Tahun 2016 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin TA 2016.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2017 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 9/286/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; PeraturanPemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan kewajiban, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat