Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Muatan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peranan penting menyangkut perkembangan antar daerali yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dengan mengutamakan keselamatan orang dan barang, oleh karena itu perlu dijaga dan dipelihara agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan melakukan penertiban pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan;
b. bahwa untuk mengurangi kerusakan jalan yang diakibatkan oleh angkutan barang yang melebihi batas Muatan Sumbu Terberat (MST), maupun melebihi Jumlah Berat yang diijinkan (JBI) perlu dilakukan pengawasan dan pengamanan jalan dengan menggunakan Jembatan Timbang yang bersifat tetap, maupun yang dapat dipindah-pindahkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka dipandang perlu mengatur tertib pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENERTIBAN PEMANFAATAN JALAN;
BAB III PENGENDALIAN MUATAN;
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VI KETENTUAN PIDANA;
BAB VII PENYIDIKAN;
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002
ama Jalan Dan Fasilitas Umum Tertentu - Pedoman Pemberian
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. 2002/No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Fasilitas Umum Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Rencana Umum Tata Ruang Kota
Bekasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun
2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi, dipandang
perlu dibuat pedoman pemberian nama jalan fasilitas umum tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, pedoman sebagaimana dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-imdaiig Notiior 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu, tata cara pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu, tata cara pembuatan dan pemasangan plang nama jalan serta fasilitas umum tertentu, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2002.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Penumpang
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya tuntutan masyarakat di bidang jasa transportasi di dalam terminal sekarang ini, maka pelayanan masyarakat di bidang jasa transportasi perlu ditingkatkan dengan menambah dan memperbaiki fasilitas sarana dan prasarana di Terminal; bahwa guna meningkatkan masyarakat di bidang jasa transportasi agar dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur perlu penataan terminal penumpang; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 tentang Terminal Bus dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal, perlu ditinjau kembali dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Terminal Penumpang;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peratuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peratuan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peratuan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peratuan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitas terminal penumpang, daerah kewenangan terminal penumpang, lokasi terminal penumpang, pembangunan terminal penumpang, penyelenggaraan terminal penumpang dan jasa pelayanannya, penyelenggara terminal penumpang, perizinan penggunaan kios terminal penumpang, tata tertib terminal penumpang, retribusi terminal, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 29 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tonase dan Portal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga dayaguna jalan dari kerusakan dipandang perlu melakukan pengaturan penggunaanya; Bahwa untuk maksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan pengaturan Pembatasan Tonase dan pemasangan Portal pada jalan-jalan tertentu, dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Tonase dan Portal, meliputi; Pembatasan Tonase dan Pemasangan Portal; Ketentuan Dispensasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2001/No.91 Seri B 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar
Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 974.33.391 Tanggal 28 April 1999 dan diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar
Tahun 1999 Nomor 109 seri B Nomor 3 dalam hal tarip retribusi
parkir di tepi jalan umum sudah tidak sesuai dengan keadaan
masyarakat saat ini, maka perlu diubah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2001/No.88 Seri A 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa denberlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan tentang pengelolaan penyediaan tempar parkir yang dikelola oleh orang pribadi atau badan di luar badan jalan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pajak yang dikenakan atas
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat