Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No. 14/ 2017 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah memungut Pajak Penerangan Jalan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas dan cakupan layanan penerangan jalan umum, maka ketentuan mengenai besarnya tarif Pajak Penerangan Jalan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan serta sesuai ketentuan dalam Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga penyesuaian terhadap besarnya tarif Pajak dalam Peraturan Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 8, Pasal 9;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perhubungan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkenaan dengan pelayanan dasar yang bersifat konkuren, maka dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang, perlu dilakukan penataan dan pengaturan terkait penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bangka Selatan. Untuk itu, urusan pemerintahan wajib tersebut telah ditetapkan pembagian urusannya kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah serta untuk mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 31 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup Perda; penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan analisis dampak lalu lintas. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai audit dan inspeksi bidang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; angkutan umum; pelayaran; penyelenggaraan perhubungan udara; dan penyelenggaraan sistem informasi manajemen. Peraturan ini juga mengatur mengenai kerjasama pemerintah kabupaten dalam rangka penyelenggaraan perhubungan; peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perhubungan; pengawasan dan pengendalian; sanksi administrasi; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
67 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Jalur Lalu Lintas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PAsal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang ketentraman, Ketertiba Umum, dan Perlindungan Masyarakat perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penertiban Jalur Lalu Lintas
UU Nomor 69 Tahun 1958, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 32 Tahun 2011, PP Nomor 9 Tahun 2016
Penetapan jalan satu arah; penetapan jalan bebas cikar/cidomo; penetapan jalur bebas parkir; penetapan kawasan tertib lalu lintas; dan pembatasan angkutan tanah/pasir dan sejenisnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 14, BN.2021/No.408, jdih.dephub.go.id : 24 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2010
Pajak dan Retribusi Daerah-Perpajakan-Lalu Lintas, Jalan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2010/14 SERI B.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 34 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan ,tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mengatur mengenai pajak penerangan jalan
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2006
PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG DAN ATAU ORGANG YANG KELUAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2006/No..14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan atau Organg Yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam WIlayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pengaturan dan Pengowasan Jalan serta upoyo terwujudnyo tertib penyelenggaraan Lalu Lintas don Angkutan Jalan, diperlukan adanya Pengaturan don Pengawasan terkoordinasi oleh semua pihak terkait berdasarkan peraturan yang berlaku;
b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan sebagiamana dimoksud pada huruf a di otos. maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undong - undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang
Jalan Pasal 4 Ayat ( 3 l- [Lernborcn Negara Tahun
1980 Nomor 83. Tambahan Lembaran Negara
Nomor3186);
2. Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalon Pasal 7 Ayat ( 1 ), (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3. Undang - undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Utara Pasal 11
Ayat ( 1 ). (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintohon Daerah {Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan Pasal 4 Ayat ( 4 J don Pasal 5 Ayat (4), (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293); ·
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
tP.ntnnn Anakutnn Jalan. llembaran Neaara Tahun
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Pasal 8, (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana don Lalu Lintas Jalan, (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan don Pengemudi, ( Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3530 );
Memperhatikan :
l . Hasil Pembahasan dengan Panitia Anggaran DPRD Luwu Utara pada tanggal 8 Februari 2006 tentang Pengawasan Jalan Daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara akan disesuaikan dengan kondisi don daya dukung jalan.
2. Hasil koordinasi dengan Dinos Kimpraswil pada tanggal 23 Mei 2006 tentang Penetapan Daya dukung Jalan Lokal dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG DAN ATAU ORANG YANG KEWAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
KEJENTUAN UMUM
Pasal 1
Di dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
l . Jalan adalah suatu prasarana Perhubungan Dorat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap don perlengkapannya
2. Jalan Lokal (daerah) adalah jalan kelas Ill C yaitu jalan yang menghubungkan antara desa dengan lbukota kecamatan atau lbukota Kecamatan dengan lbukota Kabupaten yang dibangun dan dipelihara dengan Dana APBD Tk. II
3. Jalan Kelas Ill C adalah jalan lokal yang dilalui oleh kendaraan bermotor Lebar maksimum 2.100 milimeter, panjang maksimum 9.000 milimeter dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8.000 Kilogram
4. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan. terdiri dari
6. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengon dipungut boyoron
7. Mobil Penumpang odaloh setiop kendoraan bermotor yang dilengkapi sebonyak-banyoknyo 8 (delapon) tempot duduk tidak termosuk tempot duduk pengemudi
8. Mobil Bus adaloh setiop kendoraan bermotor yang dilengkapi lebih dori
8 {delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi
9. Mobil Barang adalah setiap kendaroan bermotor selain dari Mobil
Penumpang don Mobil Bus
10. Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari Mobil Bus Dan Mobil Barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus otau mengangkut barong khusus
11 . Angkutan odolah pemindohan borong don atau orang dari suatu tempat ketempot loin dengan menggunakan kendoraan
12. Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBBJ adalah beret maksimum kendaraan yaitu berat kosong kendaroan ditambah dengan muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya
13. Dimensi adalah ukuran panjang, lebar Dan tinggi kendaraan bermotor
14. Bera! Kosong Kendoroan adalah berot kendaraan tanpa muaton
15. Muatan Sumbu Terberat (MST) adalah jumlah berat yang diperbolehkan pado surnbu belokong (rodo .belokong) pada soot memuot.
Pasal 2
Daftar jalan-jalan yang dipandang perlu Pengaturan don Pengawasan sebagaimana daftar terlampir don merupakan bagian tak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 3
Jenis Kendaroan Angkutan Barang yang diizinkan keluar masuk Jalan
Daeroh dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah :
1. Truck Kecil dengan berat kosong kendaraan antora 2.800 Kg s/d 3.200
Kg muatan maksimum 4.� Kg
2. Truck Sedang dengan beret kosong kendaraan antaro 4.800 Kg s/d
5.800 Kg tan pa muatan ( dalam keadaan kosong J.
Pasal 4
Jenis Kendaroan Angkutan Penumpang yang diizinkan keluar masuk jalan daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah Bus Sedang yang mempunyai jumlah tempat duduk maksimum 26 seat.
Pasal 5
Selain kendaraan vonq diatur sebagaimana tersebut dalam pasal 3 don
Pasal 6
Jalan-jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 2. secara teknis dipasang
Rambu-rambu Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasal 7
Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih tidak diizinkan melewati Jalan Andi
Jemma kecuali Kendaraan Dinos atau Pribadi.
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinos Perhubungan Kabupaten Luwu Utara setelah mendapat persetujuan Bupati Luwu Utara.
Pasal 9
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 128 Tahun 2005 tentang Pengaturan don Pengawasan Kendaraan yang Keluar Masuk Jalan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Peraturan ini mulai ber1aku pada tanggal ditetapkan. agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2006.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun 2018
PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR PADA KAWASAN PANTAI SERUNI KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR PADA KAWASAN PANTAI SERUNI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udaradan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah maka perlu dilaksanakan hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan pantai seruni Kabupaten Bantaeng.
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a
di atas, perlu ditetapkan dengan Peratura Bupati.
1. Undang – UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – UndangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025 );
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang – UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambah Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
4. TUGAS PERANGKAT DAERAH TERKAIT
5. KOORDINASI DAN EVALUASI
6. KETENTUAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No 15 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa jalan milik Pemerintah Daerah mempunyai peranan
strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Penajam Paser Utara;
b. bahwa jalan mempunyai arti dan fungsi serta memiliki nilai
sesuai status dan keberadaannya sebagai sarana untuk
memperlancar hubungan dalam rangka memudahkan
masyarakat untuk memperoleh informasi identitas dan adanya
kepastian hukum;
c. bahwa nama jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang
sudah ada pada saat ini perlu diatur dan ditertibkan, sehingga
diharapkan terciptanya keseragaman dalam konstruksi
dan/atau penyebutan nama jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bagian pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta
api, jalan lori, dan jalan kabel. tujuan peraturan ini untuk memberikan pedoman pemberian nama jalan dalam rangka mengidentifikasi dan menertibkan jalan yang ada di Daerah. Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menurut statusnya terdiri atas:
a. Jalan nasional;
b. Jalan provinsi;
c. Jalan kabupaten; dan
d. Jalan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Kecamatan Marisa Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk penyelenggaraan sistem transportasi yang memenuhi unsur keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kawasa Tertib Lalu Lintas Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Kawasan Tertib Lalu Lintas; Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat