Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran peraturan daerah serta melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran, maka dalam rangka menjamain penyeleggaraan pemerintah dan pembangunan daerah serta dapat melaksanakn tugas dengan tertib, lancar dan aman maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011, Undang-Undang Nomro 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. kedudukan, tugas dan wewenang; c. hak dan kewajiban; d. pengangkatan dan pemberhentian; e; pelantikan sumpah atau janji; f. kartu tanda pengenal; g. pembinaan; h. pendidikan dan pelatihan; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 17 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 8 Tahun 1981;
4. UU No 18 Tahun 2003;
5. UU No 12 Tahun 2011;
6. UU No 16 Tahun 2011;
7. UU No 23 Tahun 2014;
8. PP No 27 Tahun 1983;
9. PP No 79 Tahun 2005;
10. PP No 42 Tahun 2013;
11. Perpres No 87 Tahun 2014;
12. Permendagri No 80 Tahun 2015;
13. Permen Hukum dan HAM No 10 Tahun 2015.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang bertujuan: a. mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan; b. menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan Bantuan Hukum; c. memfasilitasi Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum; dan d. mewujudkan tepat sasaran Pemberian dana Bantuan Hukum yang berasal dari APBD.
Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara yang terdiri dari:
a. litigasi; dan b. non litigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia berdasarkan asas keadilan dan persamaan di depan hukum, dan individu atau kelompok pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin belum menyentuh secara luas, sehingga perlu upaya lebih intensif pemberian bantuan hukum. pemberian bantuan hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah berorientasi pada terwujudnya tatanan sosial yang berkeadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di daerah. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012;
1. Asas dan Tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
4. Hak dan kewajiban
5. Pendanaan
6. larangan
7. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga miskin Kota Semarang untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum sebagai pelaksanaan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka Pemerintah Kota Semarang perlu untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 428);
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5248);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di wilayah Kabupaten-Kabupaten daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 16);
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum;
b. menjamin dan memenuhi hak bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Daerah; dan
d. menjamin bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia.
Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum, tersangka dan/ atau terdakwa atas masalah hukum yang sedang dihadapi. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Bantuan Hukum litigasi; dan
b. Bantuan Hukum nonlitigasi
Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum. Pemberian Bantuan Hukum kepada warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat:
a. Berbadan Hukum untuk Lembaga Bantuan Hukum;
b. Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang dapat memberikan Bantuan Hukum.
c. Terdaftar pada Instansi yang berwenang untuk Organisasi Kemasyarakatan;
d. memiliki pengurus;
e. memiliki Kantor dan memiliki Program Bantuan Hukum serta berdomisili di wilayah Daerah;
f. memiliki keanggotaan asosiasi atau organisasi profesi bagi Lembaga Bantuan Hukum dan kartu kenggotaan bagi Organisasi Kemasyarakatan;
g. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
h. Pengacara/ Advokat yang ditugaskan oleh Lembaga Bantuan Hukum, memiliki pengalaman beracara di Lembaga Peradilan selama 3 (tiga) tahun;dan
i. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau tidak sedang dalam menjalankan sanksi pidana.
Penerima Bantuan Hukum untuk warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum harus memenuhi syarat:
a. Penduduk/warga Daerah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga yang masih berlaku;
b. Penduduk miskin yang dibuktikan dengan Kartu Identitas Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah;
Pemberi Bantuan hukum berhak:
a. melakukan pelayanan bantuan hukum;
b. menyelenggarakan penyuluhan hukum atau konsultasi hukum, dan/atau program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
c. menerima anggaran dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini;
d. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Pemberi Bantuan hukum wajib:
a. melaporkan kepada Pemerintah Daerah tentang PelaksanaanBantuan Hukum;
b. mengajukan permohonan pembayaran sesuai tahapan yang telah dilaksanakan.
c. menjaga kerahasiaan data, informasi dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
d. memberikan bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasar syarat dan tatacara yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini sampai masalah hukumnya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum; dan
e. memberikan perlakukan yang sama kepada penerima bantuan hukum tanpa membedakan jenis perkara, jenis kelamin, agama, suku dan latar belakang penerima bantuan hukum dan bersifat independen.
Penerima Bantuan Hukum berhak:
a. menerima penyuluhan hukum atau konsultasi hukum dari pemberi bantuan hukum.
b. memberi dan mencabut surat kuasa kepada pemberi bantuan hukum;
c. menerima Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai;
d. menerima Bantuan Hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik Advokat; dan
e. menerima informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Penerima Bantuan Hukum wajib:
a. menyampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum tentang bukti, saksi, informasidan keterangan yang benar dan lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang dihadapi.;dan
b. membantu kelancaran dalam pemberian Bantuan Hukum.
Pemerintah Daerah Wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan Daerah, selain itu sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. hibah atau sumbangan; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada penerima Bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya.
Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima dan/atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 18 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 48 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 83 Tahun 2008, PP No. 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Dimuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, persyaratan, tata cara pengajuan permohonan dan tata kerja, larangan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu disusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; dan UU No. 42 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi masyarakat yang memberi layanan bantuan hukum di Kab. Bangka Selatan berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Sementara itu, penerima bantuan hukum adalah orang atau sekelompok orang miskin, yaitu orang atau kelompok masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan secara layak dan mandiri. Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Bupati menjalin kerja sama dengan lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi verifikasi dan akreditasi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, serta hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum. Pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum. Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dialokasikan pada anggaran Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah. Setiap pemberian dana Bantuan Hukum yang diberikan Pemerintah Daerah dilakukan Pengawasan oleh Tim Pengawas yang ditetapkan dengn Keputusan Bupati. Pemberi bantuan hukum harus menyampaikan laporan tentang pelaksanaan program bantuan hukum dan laporan penggunaan anggaran daerah yang digunakan untuk pemberian bantun hukum kepada Bupati paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan /atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum dan melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang
Nomor 16 Tahun 2011, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa,
Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan, eraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar.
PENYELENGGARAAN
BANTUAN HUKUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat