Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Setiap warga Negara berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perlindungan Perempuan dan Anak berupa upaya pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan rehabilitas terhadap
korban kekerasan di Kabupaten Kotawaringin Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.7 Tahun 1984, UU No.39 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.44 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 Tahun 2006, PP No.9 Tahun 2008, Perpres No.18 Tahun 2014, PermenPPPA No.1 Tahun 2010, PermenPPPA No.5 Tahun 2010, Permendagri No.67 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup Perlindungan; Kekerasan; Hak Perempuan Korban Kekerasan; Tanggung Jawab Pemerintah dan Kelembagaan; Pusat Pelayanan terpadu; Sistem Informasi dan Pelaporan; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di provinsi lampung sebagai prwujudan akses terhadap keadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, perlu menetapkan peraturan daerah provinsi lampung tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 39 tahun 1999
4. undang-undang nomor 18 tahun 2003
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. undang-undang nomor 16 tahun 2011
8. peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013
9. peraturan presiden nomor 87 tahun 2014
10. peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2013
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2014
12. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Bahwa segala bentuk kekerasan terutama tindak pidana perdagangan orang, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, yang korbannya wajib mendapat penanganan secara menyeluruh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan/atau masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP 27 Tahun 1983; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2008; PP No.69 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2008; Permen Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 25/KEP/Kesra/IX/2009; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 19 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 20 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 22 Tahun 2010; Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.14/Men/X/2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No.7 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas, Maksud, dan Tujuan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pencegahan, Penanganan, Kewajiban LPTKS/PPTKIS, Peran Serta Keluarga dan Masyarakat, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan, Pencatatan dan Pelaporan, Pusat Pelayanan Terpadu, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2015
Hak Asasi ManusiaKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak;bahwa urusan pemerintahan dibidang perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup , tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimimasi, merupakan urusan wajib pemerintahan daerah kabupaten.
Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU NO. 29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Kepres No. 36 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2012; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14.
- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Hak Anak;
5. Kelembagaan;
6. Pengawasan;
7. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha;
8. Tanggung Jawab;
9. Sanksi;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD yang diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hokum kepada masyarakat miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang ruang lingkup bantuan hukum, mekanisme penunjukan lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, dan persyaratan serta tata cara pemberian bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok No. 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK:
Perempuan sebagai aset bangsa yang berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas perlu mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Selain perlindungan tersebut, perempuan perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal untuk berperan serta dalam pembangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17/MEN.PP/DEP.II/VII/2015 - Nomor 28 A Tahun 2005 – Nomor : 1/PB/2005; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, yang memuat asas dan tujuan, hak-hak perempuan di bidang sosial budaya dan bidang politik, perlindungan perempuan, pemberdayaan perempuan, peran serta masyarakat, pemantauan dan evaluasi, pendanaan dan pelaporan. Adapun pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan perempuan di daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendapatan lainnya yang tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berhubungan dengan perlindungan dan pemberdayaan perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk
menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan pengarusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, kehidupan, dan untuk meningkatkan indeks pembangunan gender, upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal serta lembaga
non pemerintah daerah; bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kebumen, diperlukan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Inpres No. 9 Tahun 2000; Permendagri No. 15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kebumen No 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kebumen No. 20 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2013;
1. Maksud dan Tujuan
2. Ruang LIngkup
3. Tugas
4. Perencanaan dan Pelaksanaan
5. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi
6. Partisipasi Masyarakat
7. Pembinaan
8. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat