Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.29, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan sesuai Pancasila dan UUD 1945, maka perlu dilakukan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan terhadap anak; bahwa di Sulawesi Tengah masih banyak anak yang menemui hambatan dalam pemenuhan hak-haknya, baik dalam soal kelangsungan hidup, perkembangan, perlindungan maupun hak untuk berpartisipasi dalam masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 2 Tahun 1988;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemenuhan hak anak yang meliputi: 1) hak atas kelangsungan hidup; 2) hak untuk berkembang; 3) hak atas perlindungan; 4) hak untuk berpartisipasi dalam masyarakat; 5) hak anak ketika berhadapan dengan hukum; dan 6) hak anak dalam situasi konflik. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur tentang: 1) kewajiban orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah; 2) pembentukan Pokja dan KPAID; 3) pembinaan dan pengawasan; 4) kerjasama; 5) pembiayaan; dan 6) sanksi, dari pemenuhan hak anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
16 halaman; Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/No.9, TLD.2014/No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia;
b. Bahwa dalam rangka mengantisipasi kejahatan perdagangan orang khususnya terhadap perempuan dan/atau anak, perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dilindungi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
6. Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Kerangka Sistem Adminsitrasi Kependudukan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak;
Pemerintah Daerah melakukan penanganan korban perdagangan orang
melalui :
a. penjemputan, penampungan dan pendampingan serta pembinaan
terhadap korban perdagangan orang sesuai dengan asal domisili Daerah;
b. koordinasi dengan Pemerintah Daerah lain tempat domisili korban
perdagangan orang untuk proses pemulangan bagi korban perdagangan
orang ke daerah asalnya;
c. pelaporan tentang adanya tindak pidana perdagangan orang kepada
aparatur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban perdagangan
orang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
Peraturan Bupati
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) bab dan 63 (enam puluh tiga) dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggungjawab; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Kabupaten Layak Anak; Pembinaan dan Partisipasi Anak; Kerjasama dan Koordinasi; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Kelembagaan; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila
ABSTRAK:
gelandangan dan pengemis serta tuna susila merupakan bentuk penyimpangan perilaku sosial yang perlu ditanggulangi secara terarah dan terpadu,gelandangan dan pengemis serta tuna susila tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat di daerah, karena itu perlu dilakukan usaha-usaha pelarangan dan penanggulangan dengan melibatkan seluruh masyarakat di daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915: 734);Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 1 tahun 2000;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 ;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 ;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983 ;Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 ;Keputusan Menteri Sosial Nomor 28/HUK/1987 ;Keputusan Menteri Sosial Nomor 20/HUK/1999 ;Keputusan Menteri Sosial Nomor 42/HUK/2004 ;Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2011 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Larangan
4.Penanggulangan
5.Tindakan
6.Peran Serta Masyarakat
7.Identifikasi Tempat/Lokasi Tuna Susila
8.Sanksi Administratif
9.Pendanaan
10.Penyidikan
11.Ketentuan Pidana
12.Ketentuan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020
penyandang disabilitas - perlindungan - pemenuhan hak
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Surakarta, termasuk para Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama yang harus di jamin oleh Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah; bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, masyarakat Kota Surakarta khususnya Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan Penyandang Disabilitas sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
SALINAN
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, koordinasi, komite disabilitas daerah, pendanaan, penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/02/M/II/2002 tanggal 13 Februari 2002 tentang Penerapan Hukum Humaniter dan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL
ABSTRAK:
Untuk tata cara dan pola penanggulangan kerniskinan dan Perlindungan Sosial yang diatur dalam draf rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kerniskinan dan Perlindungan Sosial di Kabupaten Luwu harus sesuai dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundangan tentang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial serta tuntutan masyarakat terhadap program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial yang lebih sistematis, terpadu, terukur, komprehensif, efektif, efisien, transparan dan akuntabel; bahwa semua produk hukum harus mendapatkan pembenaran yang dapat diterima secara filosofis berdasarkan konsep kebenaran, keadilan dan kesusilaan. Filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa berisi nilai moral dan etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai yang baik. Nilai yang baik adalah nilai yang wajib dijunjung tinggi yang didalamnya ada nilai kebenaran, keadilan dan kesusilaan dari berbagai nilai lainnya yang dianggap baik.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Kabupaten Luwu
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Konvesi lntemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Politic Right (Konvesi lntemasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4558);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Juran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 ASAS TUJUAN DAN RUANG
BAB 3 PENDATAAN DAN KRITERIA WARGA MISKIN
BAB 4 HAK DAN TANGGUNG JAWAB WARGA MISKIN
BAB 5 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
BAB 6 ARAH KEBIJAKAN STRATEGI DAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL
BAB 7 TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL DAERAH
BAB 8 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB 9 PEMBIAYAAN
BAB 10 PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB 11 KETENTUAN PERALIHAN
BAB 12 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 9 TAHUN 2021
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9: TLD NO. 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Barat merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Barat terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan dalam bentuk pengaturan; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perlindungan Terhadap Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, Lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan, Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas perlindungan Perempuan, perlindungan Anak, hak Korban, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, kelembagaan, kerjasama dan koordinasi perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan, peran serta masyarakat dan dunia usaha; h. sistem informasi dan pelaporan dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat