Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law);
b. bahwa dalam menjamin perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi orang miskin di Kabupaten Jombang diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin di Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum atau Lembaga Organisasi Kemasyarakatan;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 10/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10/E );
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapkannya peraturan bupati ini;
3. Ruang Lingkup Peraturan;
4. Penerima Bantuan Hukum:
5. Tata Cara Pemberian Bantuan Huku,;
6. Bantuan Hukum Litigasi;
7. Bantuan Hukum Non Litigasi;
8. Pencairan Anggaran Bantuan Hukum;
9. Pelaporan;
10. Sanksi Administratif;
11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pendampingan dan penanganan permasalahan hukum merupakan salah satu tugas Pemerintah Daerah terhadap Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, penanganan perkara hukum di lingkungan Kabupaten dilaksanakan oleh Bagian Hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 31 Tahun 2008; UU Nom. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UUNo. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 12 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 23, SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 6 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kejaksaan Negeri Pesawaran, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin terselenggaranya program bantuan
hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten
Kotawaringin Timur sebagai wujud dari kepedulian
Pemerintah Daerah terhadap warga masyarakat dalam
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun
2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin. Dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan
hukum dan penyaluran dana bantuan hukum bagi warga
miskin sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2015
tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin dapat
dilakukan
secara
tepat
sasaran,
dapat
dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada masyarakat, sehingga perlu
disusun ketentuan yang mengatur tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1
Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
KRITERIA PENERIMA BANTUAN HUKUM;
BAB IV
TATA CARA KERJASAMA ;
BAB V
STANDAR BANTUAN HUKUM;
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM;
BAB VII
PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM ;
BAB VIII
ANGGARAN BANTUAN HUKUM;
BAB VII
PENGAWASAN DAN EVALUASI ;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
43 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Proses Penanganan Sengketa atau Perkara Hukum, Advokasi, dan Pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion) bagi pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, periindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. bahwa setiap perselisihan hukum antara pemerintah daerah dengan masyarakat agar dapat diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Proses Penanganan Sengketa atau Perkara Hukum, Advokasi, dan Pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion) bagi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Proses Penanganan Sengketa Atau Perkara Hukum, Advokasi,Dan Pembuatan Pendapat Hukum Bagi Pemerintah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sengketa Atau Perkara Hukum; Litigasi; Non Litigasi; Bantuan Biaya Perkara Sebagai Kuasa Hukum; Pembinaan Dan Pengawasan; Pelaporan; Tata Cara Proses Pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion); Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga Dalam Penangangan Sengketa Atau Bantuan Hukum; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat