Hak Asasi ManusiaKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak;bahwa urusan pemerintahan dibidang perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup , tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimimasi, merupakan urusan wajib pemerintahan daerah kabupaten.
Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU NO. 29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Kepres No. 36 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2012; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14.
- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Hak Anak;
5. Kelembagaan;
6. Pengawasan;
7. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha;
8. Tanggung Jawab;
9. Sanksi;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD yang diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hokum kepada masyarakat miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang ruang lingkup bantuan hukum, mekanisme penunjukan lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, dan persyaratan serta tata cara pemberian bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok No. 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK:
Perempuan sebagai aset bangsa yang berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas perlu mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Selain perlindungan tersebut, perempuan perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal untuk berperan serta dalam pembangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17/MEN.PP/DEP.II/VII/2015 - Nomor 28 A Tahun 2005 – Nomor : 1/PB/2005; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, yang memuat asas dan tujuan, hak-hak perempuan di bidang sosial budaya dan bidang politik, perlindungan perempuan, pemberdayaan perempuan, peran serta masyarakat, pemantauan dan evaluasi, pendanaan dan pelaporan. Adapun pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan perempuan di daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendapatan lainnya yang tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berhubungan dengan perlindungan dan pemberdayaan perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk
menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan pengarusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, kehidupan, dan untuk meningkatkan indeks pembangunan gender, upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal serta lembaga
non pemerintah daerah; bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kebumen, diperlukan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Inpres No. 9 Tahun 2000; Permendagri No. 15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kebumen No 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kebumen No. 20 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2013;
1. Maksud dan Tujuan
2. Ruang LIngkup
3. Tugas
4. Perencanaan dan Pelaksanaan
5. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi
6. Partisipasi Masyarakat
7. Pembinaan
8. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang mempunyai Hak Asasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, sebagai generasi penerus masa depan Bangsa dan Negara sehingga wajib mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, kesempatan untuk tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah agar mampu menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, bermartabat dan berakhlak mulia;
b. bahwa penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Gianyar masih bersifat sektoral dan berorientasi pada kasus, dan dalam penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah, Masyarakat dan keluarga;
c. bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang melindungi anak dari tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, penelantaran dalam situasi kehidupan anak, diperlukan regulasi dan landasan hukum bagi semua pihak yang terlibat, baik bagi Pemerintah Daerah beserta aparaturnya, maupun masyarakat dan keluarga untuk menjamin kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat ( 6 ) Unclang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1997;
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1997;
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2000;
Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2000;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahurn 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008;
Pelaturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 03 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM;
2. ASAS DAN TUJUAN;
3. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK;
4. PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK;
5. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;
6. KABUPATEN LAYAK ANAK;
7. PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
8. PEMBIAYAAN;
9. KETENTUAN PIDANA;
10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan Uruan Wajib Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan anak meliputi: pencegahan, pengurangan resiko, penanganan dan sistem data perlindungan anak. Pengembangan partisipasi anak dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan untuk meningkatkan kecapakan hidup melalui: Penyediaan kesempatan bagi anak untuk terlibat dalam kegiatan pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan; Mendorong keterlibatan penyelenggara pendidikan, penyelenggara perlindungan anak, dan lembaga masyarakat dalam pengembangan kemampuan partisipasi anak; dan
Memfasilitasi pengembangan kemampuan anak dalam berpartisipasi melalui organisasi anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pengembangan partisipasi anak diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender;
c. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional, maka perlu adanya peraturan mengenai pelaksanaan pengarusutamaan gender melalui kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pengawasan; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Korodinasi dan Kerjasama; Rencana Aksi Pengarusutamaan Gender; Penghargaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia hakikatnya merupakan upaya memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian, kesejahteraan, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1998, UU No.11 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2004, Permendagri No.60 Tahun 2008, Permensos No.19 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kepesertaan; Ruang Lingkup; Tugas dan Tanggungjawab; Penyelenggaraan; Kelembagaan dan Koordinasi; Pemberdayaan Masyarakat; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman, 7 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat