Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dan untuk
melaksanakan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Badan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Badan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 41 Tahun 2021 dicabut
101 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 109 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Rehabilitasi Sosial
Among Jiwo Pada Dinas Sosial Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Sistem Kerja Unit pelaksana Teknis Dinas Among Jiwo pada Dinas Sosial Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejaheraan sosial melalui
pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas
terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta
gelandangan pengemis di Kota Semarang dibutuhkan
tata kelola pemerintahan bidang sosial yang optimal;
bahwa dalam rangka optimalisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu penyesuaian sistem kerja
sesuai ketentuan Pasal 42 Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 99 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Sistem
Kerja Dinas Sosial Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Sistem Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Among Jiwo pada Dinas Sosial
Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 99 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Jabatan Fungsional
Bab V Sistem Kerja
Bab VI Jabatan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 109 Tahun 2016 dicabut.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dan untukmelaksanakan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah KotaSurakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugasdan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Dinas Daerah, DInas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas pemadam Kebakaran, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, inas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, UPTD, UOBK, UOBF dan Satuan Pendidikan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 40 Tahun 2021 dicabut.
275 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 11 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA NOMOR 47 TAHUN 2017
TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah serta menambah pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dibentuk dengan
Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2022, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2022 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2A, perubahan Bab XVII, perubahan Pasal 115, perubahan Pasal 116, perubahan Pasal 117, perubahan Pasal 118, perubahan Pasal 119, penyisipan Bab XVIIA, Penyisipan Bagian Kesatu dan Bagian Kedua diantara BAB XVIIA dan BAB XVIII, penyisipan Pasal 122A sampai dengan Pasal 122H, dan mengelompokkan Pasal 122A sampai dengan 122C ke
dalam Bagian Kesatu serta Pasal 122D sampai dengan Pasal 122H ke dalam Bagian Kedua.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2022 diubah.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. palemmai tandi kota palopo
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. PALEMMAI TANDI KOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi Kota Palopo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Lembaran Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/SK/ Per/II/1988 tentang Rumah Sakit sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 157 /MENKES/SK/III/ 1999 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/ SK/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 49 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Laksana Rumah Sakit (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2018 Nomor 49);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR (NILAI), BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN VARAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB IV : PENGORGANISASIAN
BAB V : PELAKSANAAN DAN PEMBINAAN
BAB VI : PENGAWASAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
162
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Semarang Nomor 91 Tahun 2016
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Badan Pengelola Balai Pendidikan dan Pelatihan pada
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota
Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Balai Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah dan dalam rangka efektifitas dan efisiensi
Penyelenggaraan Urusan Pemerintah pada Perangkat
Daerah maka Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2016
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Badan Pengelola Balai Pendidikan dan
Pelatihan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
bahwa klasifikasi, pembentukan, kedudukan susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit
pelaksana teknis Badan Pengelola Balai Pendidikan dan
Pelatihan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi;
bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 91 Tahun 2016
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Badan Pengelola Balai Pendidikan dan
Pelatihan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Semarang Nomor 118 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 91 Tahun 2016
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Badan Pengelola Balai Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota
Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 91 Tahun 2016 dicabut.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Koordinasi Administratif pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, dipandang perlu menyusun pola koordinasi administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah; bahwa dalam menunjang efisiensi dan efektivitas pola koordinasi administratif pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon diperlukan mekanisme koordinasi administratif yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Koordinasi Administratif pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Cilegon No. 1 Tahun 2022; Perwali Kota Cilegon No. 23 Tahun 2022.
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Lingkup Tugas Koordinasi; Bab III Tata Cara Koordinasi; Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2023
RENCANA STRATEGIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. PALEMMAI TANDI KOTA PALOPO TAHUN 2023-2027
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA STRATEGIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. PALEMMAI TANDI KOTA PALOPO TAHUN 2023-2027
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi Kota Palopo Tahun 2023-2027.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUJUAN DAN SITEMATIKA
BAB III : PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
78
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat