Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2022

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan dan Klasifikasi Bab III UPTD Aneka Usaha Perikanan Bab IV UPTD RPH dan Puskeswan Bab V UPTD Instalasi Farmasi Bab VI UPTD Laboratorium Kesehatan Bab VII UPTD Kawasan Wisata Bab VIII UPTD Museum Bab IX UPTD Transportasi Bab X UPTD Pengelolaan Perparkiran Bab XI UPTD Pengelolaan TPA Sampah Bab XII UPTD Pengelolaan Sentra Industri Kecil Menengah Bab XIII UPTD PPA Bab XIV UPTD PLDPI Bab XV UPTD Rumah Sewa Bab XVI UPTD Metrologi Legal Bab XVII UPTD Kawasan Sains dan Teknologi Bab XVIII Kepegawaian Bab XIX Tata Kerja dan Bagan Organisasi Bab XX Ketentuan Peralihan Bab XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
28 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2022
Tanggal Berlaku
28 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.26
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Surakarta
Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Pasal ,Nomor 27J Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan