Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2A, perubahan Bab XVII, perubahan Pasal 115, perubahan Pasal 116, perubahan Pasal 117, perubahan Pasal 118, perubahan Pasal 119, penyisipan Bab XVIIA, Penyisipan Bagian Kesatu dan Bagian Kedua diantara BAB XVIIA dan BAB XVIII, penyisipan Pasal 122A sampai dengan Pasal 122H, dan mengelompokkan Pasal 122A sampai dengan 122C ke dalam Bagian Kesatu serta Pasal 122D sampai dengan Pasal 122H ke dalam Bagian Kedua.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
23 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2023
Tanggal Berlaku
23 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.21
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan