Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2A, perubahan Bab XVII, perubahan Pasal 115, perubahan Pasal 116, perubahan Pasal 117, perubahan Pasal 118, perubahan Pasal 119, penyisipan Bab XVIIA, Penyisipan Bagian Kesatu dan Bagian Kedua diantara BAB XVIIA dan BAB XVIII, penyisipan Pasal 122A sampai dengan Pasal 122H, dan mengelompokkan Pasal 122A sampai dengan 122C ke dalam Bagian Kesatu serta Pasal 122D sampai dengan Pasal 122H ke dalam Bagian Kedua.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat