Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi, tata kerja dan hubungan kerja Kecamatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kecamatan,
maka perlu segera menetapkan Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan, maka Peraturan
Wali Kota Semarang Nomor 90 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kecamatan, Kelurahan, Jabatan fungsional, Proses Bisnis, Standar Pelayanan, Jabatan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 90 Tahun 2016 dicabut.
45 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 43
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kode Klasifikasi Arsip
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan tertib administrasi perkantoran sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah, perlu untuk mengatur kode klasifikasi arsip di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar;
dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, PENOMORAN NASKAH DINAS, KODE INSTANSI, KODE KLASIFIKASI ARSIP, BULAN DAN TAHUN PEMBUATAN NASKAH DINAS dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
103 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sanksi administratif merupakan instrumen
hukum yang dapat didayagu.nakan untuk mencegah
dan menghentikan pelanggaran serta mengendalikan
perbuatan penanggungjawaban usaha dan/atau
kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa Menteri,
Gubernur, atau Bupati/Wali kota menerapkan sanksi
administratif kepada penanggungjawab usaha dan! atau
kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan
pelanggaran terhadap izin lingkungan; bahwa berdasarkan Pasal 507 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 Tentan.g Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
menyebutkan bahwa Menteri, Gubernur, atau
Bupati/Wali Kota dalam penerapan Sanksi
Administratif dapat mendelegasikan kewenangannya
kepada pejabat yang membidangi penegakan hukum
atau perangkat daerah yang membidangi lingkungan
hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan a, b dan c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Pekalongan tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Sanksi
Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Wali Kota berwenang menerapkan Sanksi Administratif
kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran: a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota; atau b. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota. Wali Kota dalam penerapan Sanksi Administratif mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas. Penerapan sanksi administratif dimaksud dapat berkoordinasi dengan pejabat yang
membidangi penegakan hukum.
Pejabat yang berwenang menerapkan Sanksi Administratif berdasarkan pertimbangan: a. efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi Lingkungan Hidup; b. tingkatan atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; c. tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pemenuhan perintah atau
kewajiban yang ditentukan dalam Sanksi Administratif; d. riwayat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau e. tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT
PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna mewujudnya Pegawai Negeri
Sipil yang memiliki kompetensi akademis
dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pembinaan
pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil
yang professional dibidang tugasnya, perlu
mengatur Pemberian Tugas Belajar dan
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
c. bahwa Peraturan Walikota Pasuruan Nomor
29 Tahun 2020 tentang Tugas Belajar Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan dan Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 49 Tahun 2020
tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian
Ijazah dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu
dicabut dan diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Tugas Belajar
dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian
Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Tugas Belajar
dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian
Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil; meliputi: ketentuan umum; tugas belajar; penyelenggaraan tugas belajar; tata cara pengajuan tugas belajar; jangka waktu tugas belajar; kedudukan PNS tugas belajar; hak dan kewajiban PNS tugas belajar; pendanaan tugas belajar;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku
maka:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 29
Tahun 2020 tentang Tugas Belajar Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 29); dan
b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 49
Tahun 2020 tentang Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah dan Izin Belajar Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 49),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 41 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerapan Manajemen Administrasi Keuangan dan Aset Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan administrasi pengelolaan
keuangan dan aset daerah Kota Kendari, perlu dilakukan
inovasi dalam penerapan sistem informasi pemerintah melalui
digitalisasi administrasi yang memanfaatkan teknologi
berbasis website untuk menunjang pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari;
b. bahwa melalui Manajemen Administrasi Keuangan dan Aset
Berbasis Elektronik (MERARE) yang memanfaatkan teknologi
berbasis website, proses penataan administrasi keuangan dan
perencanaan kebutuhan aset berbasis digital dapat
memberikan kemudahan akses bagi seluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kendari dan
stakeholder lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Penerapan Manajemen Administrasi
Keuangan dan Aset Berbasis Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB Il
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LlNGKUP
BAB Ill
PENERAPAN MERARE
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2023
ANGGARAN - PENYEBARLUASAN - RANCANGAN - PERDA - INISIASI - DPRD - MEKANISME - PERENCANAAN - PENGGUNAAN - PERTANGGUNGJAWABAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD. 2023/418
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda perlu melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Samarinda. Agar perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kota Samarinda perlu menetapkan mekanisme perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Kegiatan Penyebarluasan Raperda Inisiasi DPRD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA
NOMOR 59 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BENGKULU NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan perjalanan dinas Pemerintah Kota Bengkulu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu;
b. bahwa pengaturan perjalanan dinas untuk anggota DPRD berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terjadi perubahan, sehingga Peraturan Wali Kota dimaksud harus ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkuiu;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Tahun Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Tahun Nomor 2854);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Tahun Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomori 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 133);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781) ;
21. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 02);
PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KOTA BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2022 Nomor 32)
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BIMA TAHUN 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat