desa - pembentukan desa gamsida, desa ngalo-ngalo dan desa tuguaer di kecamatan ibu selatan kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daearah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada Kalimat di atas, dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa,
dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di Kecamatan Ib Selatan Kabupaten Halmahera Barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimanan tersebut dalam kalimat diatas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masingmasing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pembentukan Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Peraturan daerah Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di
Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
10 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2012/NO.116, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kembali Negeri Samasuru sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri, maka Negeri yang mengalami penggabungan menjadi satu Negeri atau menjadi dusun dikembalikan statusnya sebagaimana sebelum terjadi perubahan. Negeri Samasuru telah dikembalikan namanya dengan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 140 – 126 Tahun 2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Pengembalian Nama Negeri Sapaloni menjadi Negeri Samasuru Kecamatan Teluk Epaputih Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, Penetapan Kembali Negeri Samasuru Sebagai Kesatuan Negeri Adat dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 09 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Kembali Negeri Samasuru Sebagai Kesatuan Negeri Adat Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2009/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 203 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 53 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka untuk
menghindari terjadinya perbedaan penafsiran dan pemahaman mengenai
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan,
Pencalonan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu
dilakukan perubahan untuk mengakomodasi permasalahan yang timbul baik
sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemilihan, pencalonan, pengangkatan,
pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan
huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
BUPATI SINJAI
2
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158) ;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repbulik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Repbulik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2007
Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
12. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 15 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2007 Nomor 15).
Pasal I
Pasal II
Pasal III
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2009.
NOMOR 10 TAHUN 2009
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2016 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Berita Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 165) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 2 Hal; Lampiran 6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10,TLD/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis Pajak
Kabupaten/Kota;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah
Kabupaten Sragen serta sebagai pelaksanaan ketentuan
dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3029); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3684);
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950
Nomor 12, 13, 14 dan 15;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 90);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3643);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3696);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah
Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang
Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
Perkotaan;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I I Sragen
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat I I Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun
1987 Nomor 4 seri D Nomor 04);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten
Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2011 Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 8);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sragen(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2011 Nomor 4);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1).
Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan nama Pajak Bumi dan/atau Bangunan Perdesan dan
Perkotaan dipungut atas setiap bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kagiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pasal 3
(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(2) Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks
bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang
merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan
tersebut;
b. jalan tol;
c. kolam renang;
d. pagar mewah;
e. tempat olahraga;
f. galangan kapal, dermaga;
g. taman mewah;
h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa
minyak; dan
i. menara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 6 Tahun 2007, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, dan Permendagri No 112 Tahun 2014
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa, Pemerintahan Desa, Musyawarah Desa, Pemiihan Kepala Desa, Pemiihan kepala desa, Pemilihan kepala desa secara serentak satu kali, Pemilihan kepala desa secara bergelombang, Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan mengenai Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa ketentuan pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa dan persyaratan perangkat desa yang diatur dalam peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa; bahwa sehubungan dengan diundangkannya peraturan menteri dalam negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Penataan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang pemerintah Desa; Bahwa untuk Memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum Khususnya kepada desa serentak, penataan desa dan penyelenggaraan Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Beberapa ketentuan daam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016 Nomor 02) diubah
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 10 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa - PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DESA
ABSTRAK:
a. Untuk mewujudkan tertib administrasi dan fisik barang milik desa, perlu diatur pedoman pengelolaan barang milik desa;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Desa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 43 Tahun 2014;
Permendagri No. 4 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Pengelolaan Barang Milik Desa; Pejabat Pengelola Barang Milik Desa; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
-
-
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat