Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa, Pemerintahan Desa, Musyawarah Desa, Pemiihan Kepala Desa, Pemiihan kepala desa, Pemilihan kepala desa secara serentak satu kali, Pemilihan kepala desa secara bergelombang, Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan mengenai Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat