Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2012/ No. 6 seri b, TLD. No 168; 17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C pada Kabupaten Maluku Tenggara untuk disesuaikan; Berdsarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Nama Obyek dan Subyek Pajak, dasar pengenaan dan Tarif pajak, Wilayah pemungutan, dan cara penghitungan pajak , masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; Tata Cara Penghitugam dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan banding; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan
Galian Golongan C pada Kabupaten Maluku Tenggara
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efektivitas serta efisiensi pelayanan pemungutan Retribusi Daerah di Kota Palangka Raya dengan memperhatikan dan menjaga tata kelola yang baik, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak dan Retribusi daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah;
Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf i;
Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3);
Ketentuan Pasal 33 diubah;
Ketentuan Pasal 37 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4);
Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) Bagian yaitu Bagian Kesembilan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, ditambah 8 (delapan) Paragraf yaitu Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3, Paragraf 4, Paragraf 5, Paragraf 6, Paragraf 7, Paragraf 8, dan diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 8 (delapan) Pasal yaitu Pasal 48A, Pasal 48B, Pasal 48C, Pasal 48D, Pasal 48E, Pasal 48F, Pasal 48G dan Pasal 48H;
Ketentuan Pasal 90 huruf e diubah;
Ketentuan Bagian Kelima BAB V diubah;
Ketentuan Pasal 114 diubah;
Ketentuan Pasal 115 diubah;
Ketentuan Pasal 116 diubah;
Ketentuan Pasal 117 diubah;
Ketentuan BAB V ditambah 1 (satu) Paragraf yaitu Paragraf 5 dan ketentuan Pasal 118 diubah;
Ketentuan Lampiran I tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah;
Ketentuan Lampiran II tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah;
Lampiran IV tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah;
Ketentuan Lampiran VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang diubah;
Ketentuan Lampiran VII tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penyediaan dan atas Penyedotan Kakus diubah;
Ketentuan Lampiran VIII tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diubah;
Ketentuan Lampiran IX Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Bagian B, Jenis Kekayaan Daerah Yang Dikelola Dinas Daerah Kota Palangka Raya, Nomor 15, Nomor 16, Nomor 17, Nomor 19, Nomor 20, Nomor 21, Nomor 22, Nomor 23, Nomor 24, Nomor 25, Nomor 28, Nomor 29, Nomor 30, Nomor 32, Nomor 34, Nomor 36, Nomor 42, Nomor 43, Nomor 44, dan Nomor 45 ada perubahan tarif dan ada penambahan beberapa jenis Kekayaan Daerah yaitu Nomor 48, Nomor 49, Nomor 50, Nomor 51, Nomor 52, Nomor 53, Nomor 54, Nomor 55, dan Nomor 56 diubah;
Ketentuan Lampiran X Struktur dan Besarnya Retribusi Terminal diubah;
Ketentuan Lampiran XI Struktur dan Besarnya Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah;
Ketentuan Lampiran XIII Struktur dan Besarnya Retribusi Pelayanan Kepelabuhan ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf c dan huruf d;
Ketentuan Lampiran XV Struktur dan Besarnya Retribusi Produksi Usaha Daerah diubah;
Ketentuan Lampiran XVI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol diubah;
Ketentuan Lampiran XVII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Trayek diubah;
Ketenruan Lampiran XVIII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran diubah;
Ketentuan Lampiran XIX diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 06 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota
berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari 35 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten HuluSungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka untuk kepastian hukum didaerah perlu mencabut terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Penduduk dan Akta Catatan Sipil,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah , perlu menciptakan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan pemakaman
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No. 15 tahun 1999;3.UU No. 23 tahun 2000
;4.UU No. 28 tahun 2009;5.UU No. 23 tahun 2014
1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek retribusi;3.golongan retribusi;4.cara mengukur tingkat pengguanaan jasa;5.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaranya tarif retribusi;6.struktur dan besaranya tarif retribusi;7.tata cara pemungutan dan wilayah pungutan;8.saat retribusi terutang;9.tata cara pembayaran dan penagihan;10.insentif pemungutan;11.sanksi adminisitratif;12.ketentuan penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan lain lain;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya No. 6/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Udnang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khsus dan istimewa dan dalam rangka pelaksanaan MOU Helsinki 15 Agustus 2005 yang menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dana dil dalam negara kesatuan Republik Indonesia; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha, pelayanan jasa usaha oleh Pemerintahan Kabupaten yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan kewenangan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten, maka pengaturannya perlu ditingkatkan lagi dalam upaya untuk meningkatkan biaya pengolahan, pemeliharaan, dan pengawasan dalam bidang pelayanan jasa usaha sesuai dengan kewenangannya; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk suatu Qanun tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2014.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 2 Tahun 2014.
Peraturan ini berisi tentang perubahan ketentuan Pasal 4, menghapus ayat (1) huruf f, menambahkan ayat 1a dan ayat 1b di antara ayat (1) dan ayat (2); Mengubah ketentuan pasal 8 dengan menambahkan ayat 3a, 3b, 3c, dan 3d setelah ayat 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
Mengubah ketentuan dalam Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2014.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten
Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan
merupakan urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan kesehatan secara serasi, merata
dan terpadu dengan mengutamakan upaya
peningkatan kesehatan, pencegahan dan
penyembuhan penyakit serta pemulihan
kesehatan, perlu didukung pembiayaan yang
memadai dalam bentuk retribusi; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan dalam rangka
peningkatan pelayanan kesehatan pada Rumah
Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten
Magelang, Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan
Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pelayanan Kesehatan
Bab IV Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab V Golongan Retribusi
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VII Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi
Bab VIII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Penagihan
Bab XIII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa
Bab XIV Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal-Hal Tertentu atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya
Bab XV Pengelolaan Retribusi
Bab XVI Pembinaan
Bab XVII Pendidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2005 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat