PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PENGELOLAAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2014/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna Di Kabupaten Karangnyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi, nilai
tambah dan mutu hasil produksi kegiatan masyarakat,
perlu dilakukan upaya Pemberdayaan Masyarakat Melalui
Teknologi Tepat Guna (TTG); bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Masyarakat
Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna di Kabupaten
Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sasaran, prinsip, mekanisme, lembaga pelayanan TTG, pembinaan, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2014/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, nilai tambah dan mutu hasil produksi kegiatan masyarakat, perlu melakukan upaya pemberdayaan masyarakat melalui Teknologi Tepat Guna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Sasaran
Bab IV Prinsip
Bab V Mekanisme
Bab VI Lembaga Pelayanan TTG
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasl Dan Teknologl
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola
pemerintahan
yang baik [good governance) dan pemerintahan yang bersih [dean government} dalam
penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan
pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka
dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-imdangan;
bahwa Pemerintah Kabupaten- Konawe Selatan
memanfaatkan SIMDA, sistem pengelolaan keuangan
daerah berbasis teknologi informasi sebagai sarana
pengelolaan keuangan daerah;
bahwa dalam rangka pemanfaatan SIMDA agar beijalan
efektif, efisien dan berhasil guna, perlu pedoman dalam
pengelolaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi
dan Teknologi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Biaya dan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN SIMDA
BAB III TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN SIMDA
BAB IV PENGAMANAN, PENGENDALIAN DAN PEMELIHARAAN DATABASE
BAB VI INSTALASI APLIKASI SIMDA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa kondisi masyarakat dan pemerintahan yang inovatif sangat berperan dalam memperkuat daya dukung, kapasitas dan peningkatan daya saing daerah, perlu adanya sistem inovasi daerah di Kabupaten Jepara untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pcnguatan Sistem Inovasi Daerah, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Perarturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Bab V Penataan Unsur Sistem Inovasi Daerah
Bab VI Pengembangan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Jepara
Bab VII Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pelaporan
Bab X Aturan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2014
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 37 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi
Informasi Dan Komunikasi Kelurahan Dan Desa
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2014/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelurahan dan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah perlu
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
proses pemerintahan (e-Government);
b. bahwa untuk mewujudkan pemanfaatan internet Kelurahan
dan Desa yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, perlu
mengatur pemanfaatan internet Kelurahan dan Desa di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Kelurahan dan Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 48);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-
undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelurahan dan Desa di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan dalam proses pelaksanaan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Desa dan Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 54 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Situs Web Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 9 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah, perlu mengatur Pengelolaan Situs Web Pemerintah Kabupaten Serang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab.Serang no 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Situs Web Pemerintah Daerah; 4.Pembuatan Dan Pengembangan; 5.Pengendalian; 6.Pengelola Situs Web; 7.Pembiayaan; 8.Pelaporan; 9.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
13 halaman 1 lamapiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kab Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat