Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Salatiga
Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184
ayat (1) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang– Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Catatan atas laporan keuangan.
dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Walikota.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2009
PERDA Kab. Bangka No. 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Tingkat II Bangka Nomor 02 Tahun 1980 tentang Retribusi Pembuangan Sampah dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan di bidang perhubungan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong semakin
bertambah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ; bahwa dengan bertambahnya kewenangan
yang dimilikinya mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan bidang perhubungan, sehingga perlu
dilakukan penataan dan pengaturan kembali segala hal yang berkaitan dengan pelayanan di bidang perhubungan
tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan di
Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984; Undang
-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang
-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 150/KEP/M.PAN/ 11/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini MengaturTentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Manajemen Prasarana Jalan; Pembinaan Teknis Kendaraan Dan Bengkel Umum; Pembinaan Pemakai Jalan; Teknis Lalu Lintas; Pembinaan Angkutan; Telekomunikasi Dan Informatika Telematika; Perlindungan Hukum; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Restoran, Rumah Makan, Jasa Boga Dan Waiting Makan
ABSTRAK:
Pengaturan Retribusi Izin Restoran, Rumah Makan, Jasa Boga dan Warung Makan melalui sebuah Peraturan Daerah diharapkan mampu memberikan nilai tambah terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Daerah; sehingga perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Restoran, Rumah
Makan, Jasa Boga dan Warung Makan.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 1998; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Izin Restoran, Rumah Makan, Jasa Boga, Dan Warung Makan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Wilayah pemungutan;
8. Tata cara pemungutan;
9. Sanksi administrasi;
10. Tata cara pembayaran;
11. Tata cara penagihan;
12. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
13. Kadaluarsa penagihan;
14. Bentuk usaha dan permodalan;
15. Persyaratan pengusahaan;
16. Ketentuan perizinan dan syarat-syarat permohonan izin;
17. Hak dan kewajiban;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan pidana;
20. Ketentuan peralihan;
21. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2009.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2009
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan
Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan Provinsi
Sumatera Selatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 61 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2009/NO.3 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 27 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
Mencabut Kepgub No. 31 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan dan Kepgub No. 32 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pelauanan Kemetrologian Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah; bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 PP Republik Indonesia No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Perda Kota Bau-Bau tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); UU Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perUUan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3348);
10. PP Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
11. PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12. PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4503);
13. PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14. PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. PP Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. PP Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. PP Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Perda Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 1);
22. Perda Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2);
23. Perda Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 3);
24. Perda Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 4);
25. Perda Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamompraja Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 5);
26. Perda Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 6).
Perda ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
3. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
4. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
5. PENETAPAN APBD
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. LAPORAN REALISASI DAN PERUBAHAN APBD
8. PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD
9. PENGELOLAAN KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN DAERAH
10. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
11. PENGENDALIAN INTERN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
12. PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
13. TINDAK LANJUT PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
14. KETENTUAN PERALIHAN
15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan meningkatkan penegakan atas pelanggaran Peraturan Daerah secara optimal, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu ditinjau untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang Kedudukan, Tugas Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi Dan Pemberhentian, Pendidikan Dan Pelatihan, Kartu Tanda Pengenal, Sumpah / Janji Dan Pelantikan, penyidikan, Bentuk / Model Formulir Penyidikan, pembinaan, Pakaian Dan Atribut, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1989 dicabut.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan bertujuan untuk mencatat
keterangan yang dibuat secara benar oleh
suatu perusahaan dan berfungsi sebagai
sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan guna menjamin
kepastian berusaha; bahwa kesatuan data perusahaan sangat
diperlukan oleh Pemerintah Daerah sebagai
dasar untuk melakukan pembinaan,
pengawasan dan menciptakan iklim usaha
yang lebih kondusif dalam pengembangan dan
peningkatan peran dunia usaha;
bahwa dengan diberlakukan otonomi daerah
dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
daftar perusahaan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Tegal tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Tujuan Dan Sifat, Kewajiban Dan Waktu Pendaftaran, Pelaksanaan Pendaftaran Perusahaan, Perubahan Dan Penghapusan, Perselisihan Dan Penyelesaian, retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2009
PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat