Peraturan Daerah ini MengaturTentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Manajemen Prasarana Jalan; Pembinaan Teknis Kendaraan Dan Bengkel Umum; Pembinaan Pemakai Jalan; Teknis Lalu Lintas; Pembinaan Angkutan; Telekomunikasi Dan Informatika Telematika; Perlindungan Hukum; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat