Perda ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 3. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD 4. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD 5. PENETAPAN APBD 6. KETENTUAN PERALIHAN 7. LAPORAN REALISASI DAN PERUBAHAN APBD 8. PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD 9. PENGELOLAAN KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN DAERAH 10. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN 11. PENGENDALIAN INTERN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN 12. PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH 13. TINDAK LANJUT PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat