Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 3. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD 4. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD 5. PENETAPAN APBD 6. KETENTUAN PERALIHAN 7. LAPORAN REALISASI DAN PERUBAHAN APBD 8. PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD 9. PENGELOLAAN KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN DAERAH 10. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN 11. PENGENDALIAN INTERN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN 12. PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH 13. TINDAK LANJUT PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
02 September 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2009/ NO. 3
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan