PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 3.291 peraturan dalam 0,017 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MUARA ENIM

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Muara Enim No. 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasıan Kewenangan Pelayanan Perızınan Dan Nonperızınan Kepada Kepala Dınas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Dan Camat Dı Kabupaten Muara Enım
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar No. 09 Tahun 2017
Pendelegasian Wewenang Di Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Perizinan, Pelayanan Publik

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2010
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 9 Tahun 2020
Pendelegasian Kewenangan tentang Penyeleggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu dari Bupati Kepada Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Muna Barat No. 161 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Muna Barat tentang Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Penanaman Modal dan Investasi Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 54 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2015
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2013
Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 9 Tahun 2017
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Penanaman Modal dan Investasi Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan