Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
KEPADA CAMAT DAN LURAH SE - KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi serta untuk meningkatkan
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di
wilayah Kota Bandar Lampung, maka dipandang perlu melimpahkan sebagian
kewenangan pemungutan PBB-P2 kepada Camat dan Lurah se - Kota Bandar
Lampung;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a diatas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat
Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun
1956, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049};
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3213);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya
Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat
II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung;
9. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Bandar Lampung.
10. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 08 Tahun 2008 tentang Kelurahan.
11. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah.
Didalam Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Pasal-pasal yang menjadi Landasan dasar di bentuknya peraturan tersebut, yang mencakup tentang : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Pelimpahan Kewenangan, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2017
PERBUP Kab. Muara Enim No. 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasıan
Kewenangan
Pelayanan
Perızınan
Dan
Nonperızınan
Kepada
Kepala
Dınas Penanaman
Modal
Dan Pelayanan
Terpadu
Satu
Pıntu
Dan
Camat
Dı Kabupaten
Muara
Enım
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Pendelegasian Kewenangan di bidang Pelayanan Perizinan dan Non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 74 Tahun 2013; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permenperindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2010; Permenbudpar No. PM.85/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.86/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.87/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.88/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.89/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.90/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.91/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.92/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.93/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.94/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.95/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.96/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.97/HK.501/MKP/2010; Permendag No. 68/M-DAG/PER/10/2012; Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2013 sebagaimana diubah dengan Permendag No. 56/M-DAG/PER/9/2014; Permendag No. 57/M-DAG/PER/9/2014; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana diubah dengan Permenbudpar No. 06/M-DAG/PER/1/2015; Permenpar No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpar No.1 Tahun 2015; Permenperindustrian No. 122/M-IND/PER/12/2014; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permenkes No. 93 Tahun 2014; PermenAgraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 5 Tahun 2015; PerkaBKPM No. 15 Tahun 2015; Perda No. 33 Tahun 2001; Perda No. 11 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pelimpahan kewenangan adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganan atas nama pemberi wewenang oleh Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan oleh DPMPTSP. Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Perizinan, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Diatur tentang tujuan dan sasaran, kewenangan yang didelegasikan, tarif retribusi, tim teknis, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan, Penerbitan, Penetapan dan Penarikan Retribusi di bidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Muara Enim.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar No. 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Di Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
PERBUP Kab. Muna Barat No. 161 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Muna Barat tentang Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan tentang Penyeleggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu dari Bupati Kepada Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik, perlu Peraturan Nomor 18 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi
dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan
teknologi dan keadaan;
b. bahwa dalam rangka percepatan berusaha,
peningkatan penanaman modal serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan sesuai ketentuan
Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan Tentang
Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
Terpadu Satu Pintu dari Bupati kepada Dinas
Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara .
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5561);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran II Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah berapa
kali diubah terkahir dengan Undang-Undang
Nomo 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nemer 5679);
7. Peraturali Pemerintah Nomor 24 tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6215);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016
tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan
Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan
Di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 97);
10. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
(Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 210);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138
Tahun 201 7 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor
1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna
Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor l);
13. Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor
18 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Muna Barat (Berita Daerah
Kabupaten Muna Barat Nomor 18);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
Bab III Kelembagaan dan Kewenangan;
Bab IV Maklumat Pelayanan Publik, Standar, dan Manajemen Pelayanan;
Bab V Mekanisme Pelayanan;
Bab VI Sarana dan Prasarana;
Bab VII Sumber Daya Manusia;
Bab VIII Etika Pelayanan;
Bab IX Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
Bab X Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Bab XI Pembiayaan;
Bab XII Ketentuan Peralihan;
Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 161
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Muna Barat Tentang
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat (Berita
Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015 Nomor 161)
PENDELEGASIAN KEWENANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TERPADU
SATU PINTU DARI BUPATI KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL
DAERAH DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2023
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 54 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya beberapa ketentuan teknis
tentang perundang-undangan yang mengatur mengenai
pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi;
b. bahwa Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun
2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
terdapat penambahan pendelegasian kewenangan produk
Perizinan Non Berusaha Non Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia;
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
11. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi;
13. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun
2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi (Berita
Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 Nomor 54) diubah, yaitu Ketentuan huruf C pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2023.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang No 23 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapakali dan terakhir dirubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015. 5. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014.
MENGATUR TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
24 halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 9, BN 2013/ NO 943; https://jdih.bkpm.go.id/: 11 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 9 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 55 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya monitoring dan evaluasi tugas pokok dan fungsi organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember, perlu Perubahan Atas Peraturan Bupati Jember Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
10. Peraturan Bupati Jember Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 55);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 55 tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 55) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
2. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 17A ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat