Didalam Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Pasal-pasal yang menjadi Landasan dasar di bentuknya peraturan tersebut, yang mencakup tentang : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Pelimpahan Kewenangan, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat