bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 119 ayat (6) dan pasal 129 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
1. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;
2. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
3. Wilayah Pemungutan Retribusi;
4. Pemungutan Retribusi;
5. Pembayaran Retribusi;
6. Tata Cara Penghapusan Retribusi; dan
7. Bentuk Dan Isi SKRD, STRD, dan SSRD;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2019
PERBUP Kab. Jombang No. 55 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN BAGIAN DAR! HASIL PAJAK DAERAH DAN
RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN 2019
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Jombang No. 55 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN BAGIAN DAR! HASIL PAJAK DAERAH DAN
RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Jombang Tahun 2019 No 6/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2019 dalam Peraturan Bupati;
1. Peraturan Bupati Jombang Nomor 68 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
2. Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
3. Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2018;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Prinsip-Prinsip Pengelolaan;
4. Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Penganggaran;
6. Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Tahapan Penyaluran;
8. Mekanisme Pengajuan Pencairan;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Pertanggungjawaban;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/NO.6, TLD No.6, LL KOTA SINGKAWANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (2) huruf a Pajak Hiburan merupakan jenis pajak daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.25 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman dan 2 halaman halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Bupati atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, izin trayek merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JAS ; 5.PRINSIP DAN SASARAN ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.SANKSI ADMINISTRATIF ; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 12.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK
RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 13.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 14.KETENTUAN PIDANA ; 15.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2020
PERWALI Kota Bitung No. 52 Tahun 2013 tentang KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENENTUAN BESARNYA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA BITUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENENTUAN BESARNYA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna memberikan kepastian hukum, keadilan bagi Wajib Pajak dan stabilitas penentuan Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak; b. bahwa klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan dasar penentuan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bitung; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; d. bahwa nomenklatur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bitung telah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bitung No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung No. 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung, sehingga Peraturan Walikota Bitung No. 52 Tahun 2013 tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Bitung perlu dilakukan penyesuaian; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; PEMENKEU No. 148/PMK.07/2010; PERMENKEU No. 150/PMK.03/2010; PERMENKEU No. 208/PMK.07/2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016
Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
III Bab, 6Pasal (5 Hlm.), 2 Lampiran (5 Hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2A16 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif Dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2016 telah mengatur Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 mendorong dilakukan penyesuaian Target Kinerja Triwulan IV Tahun Anggaran 2016 dengan Target Penerimaan Paiak Daerah, oleh karena itu dibentuklah ketentuan Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi SumateraUtara Tahun Anggaran 2016.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Pergub No. 35 Tahun 2016; Pergub No. 39 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tata cara penetapan bersanya insentif dan penerima pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat perubahan dalam ketentuan butir 6, butir 8, butir 9 Pasal 1 dan penambahan
ketentuan butir 11A tentang ketentuan umum dan pemotongan insentif, target kinerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan daerah ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi atas Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; PP No. 27 Tahun 1983 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perda No. 5 Tahun 2008 ; Permendagri No. 9 Tahun 1997 ; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997 ; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Diatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsup dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, kekeringan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, ,aka semua ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang bertentangan dengan Peraturan Daeran ini dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat