Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; 2. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 3. Wilayah Pemungutan Retribusi; 4. Pemungutan Retribusi; 5. Pembayaran Retribusi; 6. Tata Cara Penghapusan Retribusi; dan 7. Bentuk Dan Isi SKRD, STRD, dan SSRD;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
24 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2020
Tanggal Berlaku
24 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.506
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan