Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk teknis Pemberian Uang Transport Kegiatan Ustadz-Ustadzah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sesuai rencana kegiatan bagian Kesra Setdako
Banjarmasin untuk mewujudkan Kota Banjarmasin
sebagai Kota Religius telah dianggarkan kegiatan
Pemberian Uang Transport Kegiatan Ustadz-Ustadzah, sehingga perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang
Transport Kegiatan Ustadz-Ustadzah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun·
2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun
2016.
Peraturan
Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang
Transport Kegiatan Ustadz-Ustadzah Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup meliputi: Uang Transport Ustadz-Ustadzah; Monitoring; Laporan Kegiatan; dan Penetapan Penerima Uang Transport Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2017
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Boyolali No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat di desa, guna mendapatkan Kepala Desa yang mampu mengemban tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat; bahwa Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
bahwa ketentuan mengenai Izin Lingkungan bagi setiap
usaha dan kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL telah
diatur dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun
2014 ten tang Izin Lingkungan; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kudus, maka Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun
2014 ten tang Izin Lingkungan sudah tidak sesuai
sehingga perlu diganti; bahwa guna menyesuaikan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kudus dan penambahan pengaturan mengenai Izin
Lingkungan bagi setiap usaha dan kegiatan yang wajib
memiliki Amdal, perlu mengatur tentang Izin Lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lignkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, izin lingkungan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Wilayah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai potensi sumber daya perkebunan kelapa sawit yang telah berkembang dengan hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar dan diiringi dengan adanya kewajiban untuk mengadakan kemitraan dengan petani atau masyarakat setempat. Kemitraan inti-plasma kelapa sawit bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemandirian dan taraf ekonomi masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit, serta bermanfaat bagi perusahaan perkebunan untuk mendukung sistem perkebunan. Pola kemitraan inti-plasma membuat perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat setempat wajib diikat dalam suatu perjanjian. Untuk mencapai tujuan dan manfaat kemitraan diperlukan pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat atau petani plasma. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit.
Dasar hukum : UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 23 tahun 2014; UU Nomor 39 tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 1995; PP Nomor 44 Tahun 1995; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit. Ruang lingkup Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit, meliputi: penentuan pola kemitraan; hak dan kewajiban para pihak; standar perjanjian pelaksanaan kemitraan; forum komunikasi usaha perkebunan dan penanganan konflik; dan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dan huruf g Perda ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan Desa;.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
MENGATUR TENTANG PENATAAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2017
CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, untuk melaksanakan ketentuan untuk pemberian pengurangan perlu diatur dalam Peraturan Bupati tentang Tata cara pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Bintan.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan untuk pemberian pengurangan perlu diatur dalam Peraturan Bupati tentang Tata cara pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Bintan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.03/2004 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/20 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 Peraturan Bupati Bintan Nomor 2 Tahun 2011 Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.21-230 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kabupaten Bintan dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
10 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 20l7 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8978 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut harus diubah
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nornor 12 Tahun 2012 tentang Penerirnaan Surnbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan diubah, yaitu Pasal 5; Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nornor 12 Tahun 2012 tentang Penerirnaan Surnbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Diubah
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Sekretariat Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan rincian tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 25 tahun 2016; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 55 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rincian Tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perumusan Rincian Tugas; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
155 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat