Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Transport Kegiatan Ustadz-Ustadzah Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup meliputi: Uang Transport Ustadz-Ustadzah; Monitoring; Laporan Kegiatan; dan Penetapan Penerima Uang Transport Kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat