Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan secara optimal, maka perlu meningkatkan kapasitas yang memadai pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga ketentuan mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan perlu diubah. Ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, maka ketentuan mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak memiliki daya berlaku dan kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu dicabut. Ketentuan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi tidak memiliki daya berlaku dan kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, sehingga pengaturan mengenai tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaiamana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah. Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya adalah standardisasi dan perlindungan konsumen khususnya pelaksanaan metrologi legal berupa tera dan tera ulang, yang dapat dikenakan retribusi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Tahun 1981; UU No 10 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PERDA Kota Tasikmalaya No 5 Tahun 2011; PERDA Kota Tasikmalaya No 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Tasikmalaya No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut: jenis Retribusi Jasa umum pada pasal 4 huruf c dihapus dan ditambah Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada huruf i1. Perubahan pada pasal mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan (objek, subjek, wajib retribusi, dan prinsip tarif retribusi); Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (objek, subjek, wajib retribusi, pengukuran tingkat penggunaan jasa, dan prinsip tarif retribusi); dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (tingkat penggunaan jasa dan prinsip tarif retribusi). Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Perubahan pada Lampiran I Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan Lampiran X Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pasal 11, 12, 13, 36 ayat (4), 43 ayat (4), dan 54 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah bertentangan dengan Lampiran I huruf CC angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 6 Seri D), beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 6 Seri D), beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN, KEBERSIHAN, DAN KEINDAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2017 No. 8 Noreg 8/238/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dan pengembangan Kehidupan sosial serta budaya, melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat guna mendukung Visi Kabupaten Bombana sebagai Daerah yang menjunjung tinggi kedisiplinan, ketertiban, kebersihan dan keindahan, maka perlu dialkukan pengaturan; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan keindahan dan kebersihan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Pearturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; UU No. 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Tahun 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri, No. 54 Tahun 2011; Keptusan Menteri Kehakiman No. 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Pearturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 20 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2011.
Peraturan ini berisikan tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan mengenai kebersihan; keindahan; larangan; pembinaan, pengendalian, pengawasan, penertiban, dan penghargaan; penyidikan serta ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara transparan dan akuntabel diperlukan Pegawai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bersih, berwibawa, profesional dan bertanggung jawab serta memiliki integritas tinggi dan menjunjung prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik; bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Kode Etik bagi Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang/Jasa dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; III. Etika Pengelola Pengadaan; IV. Pemantauan Kode Etik; V. Sanksi Pelanggaran Kode Etik; VI. Rehabilitasi; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat